Pemilu 2024

Komnas HAM Desak KPU Awasi Kesehatan Petugas KPPS di Pemilu 2024

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KPU Kalsel inggatkan warga pentingnya Pantarlih agar hak suara dapat terdata dengan akurat. Foto: dok. Antara

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 mendatang.

Sebab Komnas HAM menyoroti kematian sejumlah petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan pada Pemilu 2019 lalu.

"Kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak hidup; dan itu bukan hanya warga secara umum, tapi juga termasuk penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum Ajak Mahasiswa Menjadi Panitia KPPS

Mantan Komisioner KPU ini juga meminta lembaga penyelenggara pemilu untuk menjamin dan memfasilitasi kesehatan petugas KPSS di TPS, terutama pada potensi aktivitas berlebih saat gelaran Pemilu.

"Penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan, yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas dan infrastruktur kesehatan," tambahnya.

Baca Juga: Ketua KPU: Putusan PT DKI Luruskan Peradilan Salah Alamat!

Pramono menambahkan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan KPU untuk menyiapkan tiga langkah inisiatif untuk memastikan pengawasan terhadap petugas KPPS.

Langkah pertama adalah mengenai penetapan batas maksimal usia petugas KPPS. Diketahui, KPU menetapkan usia tertinggi untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah 55 tahun.

"Kalau (Pemilu) 2019 dulu nggak ada batasannya," imbuhnya.

Selain itu, KPU juga memperketat syarat kesehatan calon petugas KPPS dengan melampirkan surat keterangan sehat dari pihak yang berwenang.

"Kalau dulu, hanya surat pernyataan bahwa 'saya sehat', sekarang harus dengan surat keterangan sehat yang lebih otoritatif," tuturnya.

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Selatan Catat Ada 4 Parpol yang Daftar Bacaleg

Lalu KPU juga akan mengurangi beban kerja para petugas KPPS dengan membagi proses penghitungan suara menjadi dua panel, sehingga durasi penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dapat optimal.

Langkah inisiatif KPU tersebut dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan kerja seperti pada Pemilu 2019.

"Dengan mengurangi beban pekerjaan, tingkat stres petugas itu potensinya akan berkurang. Dengan demikian, diharapkan peluang atau potensi terjadinya sakit maupun meninggal itu jauh lebih kecil," pungkasnya.