News

Komisi VII DPR RI Ungkap Persoalan Iklim Investasi Migas Dalam Negeri

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Maman Abdurahman mengatakan…

Wakil Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Maman Abdurahman. Foto: dpr.go.id

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Maman Abdurahman mengatakan saat ini sektor migas di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan seperti di antaranya pergeseran industri migas ke sektor energi terbarukan. Selain itu, masih ditemukan rumitnya persyaratan dari birokrasi.

"Kurang lebih ada 140 perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan migas yang hendak berinvestasi dalam negeri," ucanya dalam Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2022 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Kamis (22/9).

Maman mengatakan peningkatan produksi migas tetap perlu dilakukan meski tengah terjadi tren transisi energi. Sebab, kebutuhan energi baru terbarukan (EBT) masih belum mampu mencukupi kebutuhan energi dalam negeri.

Karena itu, kata Maman, migas masih memainkan peranan sentral dalam pemenuhan kebutuhan energi. Salah satunya dapat dimulai dengan penyederhanaan perizinan serta percepatan pengesahan UU Migas yang berperan penting dalam memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia

"Draf RUU Migas sudah final. Sekarang berada di Komisi VII dan kami dorong ke Baleg," katanya

Maman menambahkan, proses percepatan UU Migas terus bergulir. Ia menyebutkan, Komisi VII dan Badan Keahlian DPR RI telah menyusun naskah akademik yang akan segera dipresentasikan.

"Selanjutnya, naskah tersebut akan masuk ke tahap pembahasan dengan semua fraksi untuk kemudian dilanjutkan ke proses harmonisas," jelasnya.

Investasi Migas di Mata Investor Asing

Selaras dengan Maman, Presiden Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Gary Selbie mengatakan Indonesia masih menarik di mata investor karena besarnya potensi industri migas yang dimiliki. Ia manyatakan ada sejumlah hal yang harus dibenahi oleh para stakeholder industri migas dalam negeri.

Berdasarkan aspek kebijakan, kata Gary, pemerintah perlu menerbitkan sejumlah kebijakan mengenai roadmap transisi energi, menciptakan stabilitas hukum, dan menyesuaikan keekonomian proyek migas.

Sementara itu dari aspek investasi, hal yang dibutuhkan investor migas di antaranya seperti perbaikan fiskal, peningkatan eksplorasi, serta pergeseran investasi ke energi baru terbarukan (EBT).

"Sementara di bidang teknis, hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas pendataan sektor migas serta penyediaan infrastruktur di lokasi dengan potensi sumber daya migas yang besar," tutupnya.