Obat Sirup

Komisi IX DPR: Obat Sirup Mengandung DEG dan EG, Gunakan Alternatif Lain

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarik obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol dari peredaran

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Rahmad Handoyo.

apahabar.com, JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarik obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol dari peredaran.

''Kepada orang tua jangan panik, tetap ikutin perkembangan yang disampaikan oleh pemerintah," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo dalam keterangan resminya.

Politisi PDIP ini menyarankan orang tua untuk untuk mengikuti juga pernyataan kompeten dari berbagai pihak.

Ia menyatakan pernyataan kompeten itu bisa dari dokter anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Polri Bantu Tarik Obat Sirup Berbahan Kimia dari BPOM

Melihat maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak, Rahmat mengimbau masyarakat menggunakan obat alternatif pengganti obat sirup ini.

"Seperti tablet, misal berbahan kapsul juga dengan menggunakan injeksi bisa menggunakan lewat anus itu juga salah satu alternatif,'' ujar Rahmad.

Sekali lagi Rahmat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik terhadap kasus penarikan obat sirup anak dari peredaran.

Baca Juga: 5 Asupan Nutrisi yang Bisa 'Upgrade' Memori Otak

Ia juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mengonsumsi obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran DG dan EG itu.

Pemerintah dalam hal ini berkolaborasi dengan negara lain yang mengalami hal yang sama untuk mengatasi masalah ini.

"Melakukan penelitian secara epidemiologi untuk menemukan apa yang menjadi penyebab ini,'' ujar Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah (Jateng) V ini.