Hot Borneo

Komisi III ke Kalsel, Dagelan Kasus VDPS dan Subhan Jangan Berulang

apahabar.com, BANJARMASIN – Kamis 3 Februari 2022 silam, rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik…

VDPS, 22 tahun, korban pemerkosaan Bayu Tamtomo kerap menangis dalam tidurnya lantaran trauma atas tindak pemerkosaan yang menimpanya, Agustus 2021 silam Foto: Dok. pribadi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kamis 3 Februari 2022 silam, rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Kalimantan Selatan. Pertemuan digelar secara tertutup tanpa sorot mata kamera jurnalis di aula Mathilda, Mapolda Kalsel.

Tak ada hasil nyata dalam pertemuan itu, selain beasiswa S3 yang diberikan I Wayan Sudirta ke VDPS (22) mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) korban pemerkosaan oknum polisi.

Medio Agustus 2021 silam, oknum bernama Bayu Tamtomo mencekoki VDPS dengan sebuah kratingdaeng yang telah dioplos saat berpura-pura mengajaknya keluar malam. Mahasiswi magang Polresta Banjarmasin itu lalu diperkosa oleh Bayu yang masih berpangkat brigadir kepala di sebuah hotel bilangan Banjarmasin Timur.

11 Januari 2022, Bayu divonis bersalah 2 tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Banjarmasin. Ganjarandemikian dianggap jauh dari adil. Namun rentang waktu tujuh hari untuk menempuh banding telah habis.

Jagat maya lalu dibuat riuh. VDPS buka suara ke publik pada 23 Januari atau 12 hari pascavonis Bayu melalui akun media sosialnya. Ia mengaku tak mengetahui sidang vonis Bayu telah digelar.

Keberanian VDPS untuk speak up berbuah manis. Simpati publik deras mengalir. Puncaknya, empat hari berselang, ratusan massa dari mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum ULM menggeruduk kantor Kejati Kalsel. Mereka datang mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan yang mengiringi kasus VDPS. Dari vonis ringan, penyelidikan yang belum tuntas, hingga sidangnya yang superkilat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memecat secara tidak hormat Bayu Tamtomo, dalam upacara PTDH di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu 29 Januari 2021. Foto: Humas Polresta Banjarmasin

Sekalipun Bayu telah dibui dan dipecat dari kesatuannya, nyatanya VDPS masih trauma. Dokter mewajibkannya meminum obat penenang dua kali sehari. Tak kurang Rp1,4 juta harus ia keluarkan tiap dua pekan untuk menebus biaya obat-obatan.

Bantuan pengobatan yang sempat diberikan pemerintah telah habis. Kini, VDPS yang baru saja ditinggal wafat ayahnya itu harus menanggung sendiri biaya pengobatan.

Kepada apahabar.com, Senin (29/8), VDPS meminta agar pengusutan terhadap kejanggalan-kejangalan kasusnya diteruskan oleh kepolisian. Sebagai contoh, VDPS masih belum mengetahui jenis minuman apa yang diberikan oleh Bayu.

Jika mengacu keterangan Bayu yang mengaku itu anggur merah, VDPS tentu tak percaya. Sebab, banyak pihak yang ragu jika miras itu sampai membuat VDPS kehilangan kesadaran. Hasil laboratorium darah dan urin VDPS belum juga dibuka ke publik.

“Kami akan siap melanjutkan kasus ini. Jangan berhenti di tengah jalan, memang ini segala bentuk tanggung jawab dari mereka. Terutama jika ada dari bawahan yang bekerja tidak sesuai prosedur,” ujar perempuan yang baru saja menyelesaikan studinya itu kepada apahabar.com.

Terkait studinya, alumnus Fakultas Hukum ULM ini belum menggunakan beasiswa yang diberikan oleh I Wayan Sudirta. “Karena, saat ini masih S2 melalui beasiswa yang diberikan Polresta Banjarmasin,” ujarnya.

Jumat 2 September nanti, sejumlah legislator Komisi III DPR RI bakal kembali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Selatan. Kunker menindaklanjti rentetan kasus kematian target operasi kepolisian yang menjadi aduan masyarakat. Dari Sarijan (60), Yurdiansyah (45), Subhan (31), dan terakhir salah tembak Masrani.

Berkaca dari kasus VDPS, Muhammad Pazri mendesak agar kunker kali ini tak lagi sebatas seremonial belaka. “Kali ini, semoga penyelesaiannya lebih tuntas,” ujar analis hukum dari Borneo Law Firm itu dimintai pendapatnya.

Setiap rekomendasi dari Komisi III harus dikawal tuntas, tahap demi tahap. Sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Komisi III harus jalankan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), jangan hanya mengatensi secara khusus kasus Brigadir J [penembakan Duren Tiga] supaya fungsi pengawasannya juga dioptimalkan pada semua kasus sampai ke daerah-daerah,” pungkas Pazri.

Kasus Subhan

Anang Rosadi Adenansi meminta Komisi III menghasilkan suatu rekomendasi signifikan bagi Polda Kalsel. Ia berpesan jangan menelan mentah-mentah apa yang disampaikan polisi terhadap empat kasus yang menjadi atensi mereka.

“Jangan hanya menerima laporan sepihak dari aparat tapi dengarkan versi korban dan saksi atau melakukan investigasi sendiri,” ujar Anang kepada apahabar.com.

Sejauh pengamatan Anang, sebagian keluarga korban kasus kekerasan oleh aparat perlu pendampingan khusus. “Mereka butuh keberanian agar tidak takut untuk bersikap,” ujar pria yang terlibat aktif dalam upaya advokasi kasus Subhan.

“Hak-hak terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan harus dipenuhi secara maksimal,” ujar mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Selain pemenuhan hak keluarga korban, Anang melihat rekomendasi yang paling pas saat ini adalah mendorong penegakan hukum secara transparan.

“Kan harus ada konsekuensi logis jika terbukti ada kesalahan prosedur hingga matinya orang lain,” ujar Anang.

Kompolnas Buka Kembali Kasus Tahanan Tewas Banjarmasin, Kenapa?

Dalam kasus Sarijan, polisi belum mau membuka identitas para tersangka sekalipun hanya sekadar inisial maupun pangkat ke publik. Bila terus bersikap tertutup, maka justru akan berdampak negatif kepada citra polisi itu sendiri.

“Sebenarnya ini adalah momen untuk aparat berbenah diri dalam memperlakukan rakyat atau terduga pelaku. Jangan jadi koboi karena dilindungi hukum atau pegang senjata karena setiap tindakan buruk pasti ada kisas [pembalasan] ke diri masing-masing,” sambungnya.

Sedangkan pada kasus Subhan polisi telah menyetop kasusnya. Tersangka narkotika itu dikonfirmasi meninggal karena serangan jantung. Kasusnya berakhir di pemberian tali asih.

“Ini semua harus terkonfirmasi secara benar, peristiwa penembakan Duren Tiga yang menyeret keterlibatan Irjen Ferdy Sambo menjadi semacam petunjuk gampangnya merekayasa kematian seseorang. Padahal ada proses kekerasan yang terkonfirmasi terhadap Subhan,” ujarnya.

“Oleh karenanya jangan lagi berlindung di balik korps penegak hukum, tapi dengan berlaku seperti koboi ketika berhadapan dengan masyarakat. Itu sangatlah tidak manusiawi,” pungkasnya.

Jumat 2 September nanti, sejumlah legislator Komisi III DPR RI bakal kembali melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan. Kunjungan spesifik guna mengatensi rentetan kasus kematian target operasi kepolisian. Dari kasus kematian Sarijan (60), Yurdiansyah (45), Subhan (31), dan penembakan Masrani.

“Ada beberapa kasus lain yang juga menjadi perhatian kami,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh kepada apahabar.com.

3 Juni 2022 lalu, Subhan tewas setelah diamankan belasan polisi dari kediamannya di kawasan Pekapuran. Dituduh mengedar sabu, keluarga melihat Subhan diseret lalu dipukuli. Selama di Mapolresta Banjarmasin, istri maupun kerabatnya tak bisa menjenguk. Dilaporkan meninggal karena gagal jantung, keluarga banyak menemukan luka lebam pada jasad.

Baca terkait: Subhan Diseret Lalu Dipukuli

Kasus kedua adalah Sarijan. Akhir Desember 2021, target operasi (TO) satu ini tewas di tangan Tim Satresnarkoba Polres Banjar. Malam itu, Sarijan yang baru diduga mengedar sabu tewas digebuki di depan istri dan anaknya yang masih balita.

Si istri melihat jika Sarijan digebuki delapan polisi berpakaian sipil. Wajah Sarijan penuh luka lebam, darah segar mengucur dari hidungnya.

Sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa kakek Teluk Tiram ini melayang. Hanya enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang menjadi tersangka. Pun sekadar nama dan pangkat, polisi belum mau membukanya ke publik.

Baca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas Digebuki

Kasus ketiga ialah Iyur atau Yurdiansyah (45). Minggu 3 April 2022, terduga pengedar sabu ini tewas dalam peristiwa penyergapan Gang Bina Remaja, Martapura, Kabupaten Banjar. Polisi memuntahkan tembakan di bagian dada lantaran Iyur mencoba melawan saat hendak diamankan. Berbeda dengan kasus Sarijan, dua polisi yang menjadi pelakunya bebas dari jerat pidana.

Baca selengkapnya: Iyur Ditabrak, Diseret, Lalu Tewas Ditembak

Masih ada lagi. Kasus keempat yakni Masrani. Nelayan satu ini menjadi korban peluru nyasar kepolisian di Desa Samuda, Daha Selatan, Jumat 26 Agustus. Sebuah timah panas bersarang di paha kanannya. Penembaknya, Aipda J belakangan diketahui tak memiliki izin senjata api. Petugas jaga satu itu sudah disel hingga 21 hari ke depan. Belakangan kasus Masrani juga diatensi Kompolnas.

Baca selengkapnya: Kompolnas Atensi Salah Tembak di Daha Selatan

“Pada intinya kami mendorong agar kasus-kasus itu lebih terang benderang,” ujar Pangeran Khairul Saleh.