News

Komisi II DPR RI: Sistem e-Voting Tak Dipakai di Pemilu Serentak 2024

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah, DPR dan KPU memastikan tak akan menggunakan pemungutan suara elektronik (e-voting) pada…

Jumlah anggaran dan masa kampanye Pemilu 2024 sudah disepakati pemerintah, DPR dan KPU. Foto: Tempo

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah, DPR dan KPU memastikan tak akan menggunakan pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilu Serentak 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hal tersebut telah disepakati dalam rapat konsinyasi antara ketiga pihak.

Ia menyebutkan salah satu alasannya yaitu belum meratanya infrastruktur teknologi informasi.

“Wacana menerapkan electronic voting tidak akan digunakan pada tahun 2024 dengan berbagai pertimbangan,” ucap Rifqi dilansir CNN Indonesia, Sabtu (14/5) malam.

Legislator asal Kalsel ini menyampaikan rapat itu juga menyepakati penggunaan sistem informasi yang sudah ada saat ini untuk Pemilu 2024.Namun, ia tak menyebutkan sistem apa saja yang akan digunakan.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto-JakaMan

KPU memiliki sejumlah sistem teknologi informasi terkait kepemiluan.

Beberapa di antaranya yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Wacana penerapan e-voting pada Pemilu Serentak 2024 sempat kembali disuarakan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate.

Ia mengusulkan e-voting karena sejumlah negara telah menerapkan sistem itu.

Plate yakin infrastruktur teknologi informasi akan merata awal 2024.

Ia mengatakan seluruh desa/kelurahan akan tersambung koneksi 4G sebelum Pemilu 2024.

“Semuanya sudah kita sediakan, maka dari sisi upstream ICT infrastructure seharusnya sudah mampu mendukung electronic pemilu atau internet voting, tinggal kemauan politik,” kata Johnny dalam rapat virtual bersama KPU, 22 Maret 2022.