Komisi I DPRD Kotabaru Minta Gaji Honorer Sesuai UMK 

Ketua Komisi l DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra berharap besaran Upah Minimum Kotabaru (UMK) juga dapat diterapkan kepada honorer guru dan pegawai pemerintah.

Oleh Masduki
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra. Foto: Istimewa

apahabar.com, KOTABARU - Ketua Komisi l DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra berharap besaran Upah Minimum Kotabaru (UMK) juga dapat diterapkan kepada honorer guru dan pegawai pemerintah.

Harapan itu disampaikan Putra setelah adanya kabar perihal UMK di Kotabaru mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen.

Penyesuaian atau kenaikan besaran gaji honor pegawai dan guru di Kotabaru  dianggap ideal, mengingat insentif daerah hanya Rp800 ribu perbulan.

"Melihat besaran insentif daerah itu, honor mereka juga sangat layak untuk dinaikkan," ungkap Putra, Selasa (12/12).

Di sisi lain, kenaikan insentif bakal banyak membantu honorer yang merupakan tulang punggung keluarga dan SKPD.

"Memang gaji honorer guru akan dinaikkan menjadi Rp1,5 juta mulai 2024. Namun angka ini masih jauh dengan besaran UMK," tutup Putra.