Komisi I DPRD Kalsel Usulkan Tim Terpadu Percepat Sertifikasi Aset Daerah dan Penyelesaian Sengketa Lahan

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pembentukan tim terpadu untuk mempercepat legalitas aset.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid. Foto: Humas

bakabar.com, JAKARTA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pembentukan tim terpadu untuk mempercepat legalitas aset milik pemerintah daerah sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Usulan tersebut mengemuka saat Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, yang mengatakan persoalan pertanahan masih menjadi salah satu aspirasi yang paling sering disampaikan masyarakat kepada DPRD.

"Selain sengketa lahan, masih banyak aset pemerintah daerah yang memerlukan kepastian hukum melalui proses sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I bersama ATR/BPN membahas pembentukan tim terpadu lintas sektor yang bertugas mempercepat sertifikasi aset pemerintah sekaligus membantu penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

Tim tersebut direncanakan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalsel, ATR/BPN, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Keberadaannya akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur agar memiliki kewenangan koordinasi yang jelas.

Menurut Habib Hamid, keberadaan tim terpadu sangat penting karena penyelesaian persoalan pertanahan selama ini membutuhkan sinergi berbagai lembaga.

"Dengan adanya tim terpadu, proses penyelesaian sengketa lahan maupun legalisasi aset pemerintah diharapkan berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Komisi I DPRD Kalsel menyatakan komitmennya untuk terus mengawal realisasi pembentukan tim tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

DPRD berharap langkah ini menjadi solusi nyata dalam mempercepat legalitas aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.

Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kalsel diterima Pejabat Eselon IV Bidang Humas Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Rizky, yang menyambut baik usulan tersebut dan menilai pembentukan tim terpadu layak mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.