Komisi I DPRD Balangan Usulkan Perda Terkait Penggajian Tenaga Honorer

Komisi I DPRD Balangan mengusulkan perlunya Peraturan Daerah terkait masalah sistem penggajian honorer di Kabupaten Balangan.

RDPU DPRD Balangan dengan tenaga honrer Disdikbud. Foto: Publikasi DPRD Balangan

apahabar.com, PARINGIN - Komisi I DPRD Balangan mengusulkan perlunya peraturan daerah terkait masalah sistem penggajian honorer di kabupaten setempat.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama honorer dan Disdikbud, BPKPAD dan Sekretariat Daerah serta BPKPSDM, Selasa (21/2)

Ketua Komisi I DPRD Balangan H Rusdi mengatakan usulan ini terkait polemik sistem penggajian honorer yang menyesuaikan Setandar Satuan Harga (SSH) dari BPKPAD Balangan.

“Kita berharap ada pemikiran secara bersama-sama untuk usulan pembentukan Perda sistem penggajian honorer,” ujarnya.

Menurut Rusdi, seperti Perda yang terbentuk di Dinas Kesehatan untuk tenaga honorer atau petugas kesehatan yang bekerja di Kabupaten Balangan.

“Mereka tidak lagi sebutannya honorer tapi tenaga kontrak, sedangkan sistem pengajian pun lebih besar dari pada honorer yang ada,” tuturnya.

Rusdi ingin, seluruh honorer di Kabupaten Balangan pengabdiannya sebagai abdi negara bisa dihargai dan diperhatikan pemerintah daerah.