Tak Berkategori

KNRP Protes Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

apahabar.com, JAKARTA – Pasangan selebriti Tanah Air, Atta Halilintar dan Aurel Hermanyah baru saja melangsungkan prosesi…

Momentum lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Foto-Kompas

apahabar.com, JAKARTA – Pasangan selebriti Tanah Air, Atta Halilintar dan Aurel Hermanyah baru saja melangsungkan prosesi lamaran pada hari ini, Sabtu (13/3) sekitar pukul 13.30 WIB.

Bahkan acaranya pun disiarkan secara langsung di televisi swasta nasional.

Namun acara itu malah mendapatkan protes dari sejumlah pihak. Salah satunya, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

KNRP menilai acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah itu tidak bermanfaat. Selain itu, juga dianggap melanggar undang-undang penyiaran.

Hal itu tercantum dari siaran pers KNRP. Berikut 5 poin penting protes mereka dilansir Detikcom.

Pernyataan Sikap Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) tentang Penayangan Acara Prosesi Lamaran – Pernikahan Selebritis di Televisi.

Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritis di lembaga penyiaran RCTI.

Terkait dengan situasi tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik – menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publiik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

4. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakil kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.