bakabar.com, BANJARMASIN – Seringnya pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan dinilai merugikan masyarakat mendorong Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) mengambil langkah hukum.
Klinik Hukum FH Uniska MAB menyatakan tengah mempersiapkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap pihak terkait atas dugaan kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik berulang dalam beberapa waktu terakhir.
Dekan Fakultas Hukum Uniska MAB, Dr. Afif Khalid, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen yang berhak mendapatkan pelayanan listrik secara layak dan berkelanjutan.
“Pemadaman listrik yang berulang tentu menimbulkan dampak yang tidak sedikit bagi masyarakat. Mulai dari aktivitas rumah tangga, pelaku usaha, hingga pelayanan publik ikut terganggu. Jika masyarakat mengalami kerugian secara nyata, maka secara hukum tersedia mekanisme untuk menuntut pertanggungjawaban melalui gugatan class action,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Afif menjelaskan, saat ini Klinik Hukum FH Uniska MAB sedang melakukan pengumpulan data dan informasi dari masyarakat yang terdampak. Data tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Menurutnya, gugatan class action dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta, dasar hukum, serta bentuk kerugian yang dialami oleh sekelompok masyarakat akibat peristiwa yang sama.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi maupun bukti-bukti kerugiannya. Semua akan dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum gugatan diajukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya hukum tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan sebagai sarana edukasi hukum sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap pelayanan publik, khususnya penyediaan listrik, dapat semakin baik sehingga hak-hak masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi,” ucapnya.
Klinik Hukum FH Uniska MAB juga mengimbau masyarakat yang terdampak pemadaman listrik untuk mendokumentasikan berbagai kerugian yang dialami, seperti kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, hingga kerugian ekonomi lainnya.
“Dokumentasi tersebut penting sebagai bahan pendukung apabila proses gugatan class action nantinya dilanjutkan,” pungkas Afif.