Pelecehan Seksual Jurnalis

KKJ Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis Apahabar di Rakernas Partai!

omite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh jurnalis Apahabar.

Para peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (14/2). (apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh jurnalis apahabar.com yang terjadi beberapa waktu lalu di acara Rakernas Partai Ummat selasa lalu.

Hal ini diungkapkan Koordinator KKJ, Erick Tanjung pada Kamis (16/2) malam. Ia menyatakan jika tindakan yang dilakukan merupakan tindakan pidana yang memiliki konsekuensi hukum. 

“Kami mengecam tragedi yang terjadi pada jurnalis apahabar ketika melakukan kerja-kerja jurnalis,” ungkapnya.

Baca Juga: Dewan Pers Punya Peran Penting Tangani Kasus Kekerasan Seksual Pada Jurnalis

Ia menerangkan jika tragedi kekerasan seksual yang dialami oleh jurnalis sama dengan menghambat kerja-kerja jurnalistik. 

“Apapun itu alasannya merupakan tindak pidana ya, yang pertama karena jurnalis ini mendapat pelecehan saat melakukan kerja-kerja liputan, tentu itu menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik,” imbuhnya.

Tindakan ini, menurutnya melanggar UU Pers Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Ia berharap agar perusahaan media segera mendampingi korban dan membawa kasus ini pada ranah hukum sesuai dengan consent korban. 

Baca Juga: Pelecehan Seksual Jurnalis di Rakernas Partai, AJI: Tak Cukup Minta Maaf

Tanjung menjelaskan tragedi pelecehan seksual bukan kali pertama yang ia dengar. Kejadian serupa sempat dialami seorang jurnalis pada kunjungan Bakal Calon Presiden Anies Baswedan di Sulawesi Selatan.

Nasib naas serupa juga dialami oleh salah satu jurnalis di Papua saat meliput sidang, korban dilecehkan secara verbal. 

Sementara itu, tragedi yang dialami para jurnalis tak hanya merugikan bagi korban, namun juga publik. Sebab publik tak akan mendapat informasi, karena kerja jurnalistik terhenti.

Trauma yang dialami korban juga jadi salah satu hal yang lain yang mengkhawatirkan. Pemulihan pada korban pelecehan seksual harus jadi perhatian pemilik perusahaan. 

Baca Juga: Jurnalis apahabar.com Alami Pelecehan Seksual Saat Rakernas Partai Ummat

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun KKJ selama proses advokasi 2022, dari 16 kasus yang dilaporkan kepada pihak kepolisian hanya satu yang diproses hukum.

“Dari enam belas kasus yang kami laporkan pada pihak kepolisian ini hanya satu yang diproses hukum, itu pun bukan dengan UU Pers,” jelasnya. 

Ada 61 kasus yang diterima oleh KKJ selama 2022 dengan jumlah korban 92 orang, 16 diantaranya telah dilaporkan pada pihak kepolisian dan hanya satu kasus yang diproses hukum dengan tiga bulan penjara. 

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Jurnalis apahabar.com di Rakernas Partai Ummat

Saat disinggung terkait penggunaan UU Pers yang jarang digunakan sebagai landasan hukum kasus yang menimpa jurnalis, Tanjung menilai jika kondisi ini disebabkan oleh pengetahuan penegak hukum yang belum cukup.

“Bahkan beberapa polisi (penegak hukum) tidak tahu kalau ada UU Pers,” tukasnya.