Kisruh Tambang Galian C Ilegal di HST, Dewan Gelar Audiensi

DPRD Hulu Sungai Tengah menggelar audiensi usai ribut-ribut kasus tambang galian C ilegal di empat kecamatan.

Tambang ilegal di Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai, Hulu Sungai Tengah. Foto-Pemkab HST

apahabar.com, BARABAI - DPRD Hulu Sungai Tengah menggelar audiensi usai ribut-ribut kasus tambang galian C ilegal di empat kecamatan. Akibat penutupan tambang tersebut, ratusan warga kehilangan mata pencaharian. 

Audiensi yang dihadiri Ketua DPRD HST, H Rachmadi Jingga dan Sekda HST, Muhammad Yani, digelar di Aula DPRD HST, Rabu (20/9). Para pekerja yang hadir berasal dari empat kecamatan; Batang Alai Timur, Batang Alai Selatan, Batu Benawa dan Hantakan.

Dalam audiensi tersebut, para penambang Galian C di empat kecamatan menuntut pemerintah agar mereka diizinkan bekerja kembali. 

"Kami akui apa yang kami lakukan di atas ini memang sifatnya ilegal, tetapi ratusan masyarakat juga bekerja dan mencari nafkah melalui aktivitas itu. Kurang lebih sudah 20 tahun aktivitas itu berjalan," ungkap perwakilan penambang dari Kecamatan BAS, Anhar.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan, Penerimaan PPPK di Tanbu Sudah Dibuka!

Baca Juga: Curi Pompa Minyak Pertamina Tanjung, 2 Warga Murung Pudak Tabalong Dibekuk Polisi

Soal perizinan, kata dia, pihak penambang sebenarnya sudah berupaya mengurus ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel. Namun, karena aturan yang memberatkan, pihak penambang belum berhasil mendapatkan izin tersebut.

"Salah satu kendala perizinan waktu itu harus memiliki lahan kurang lebih lima hektare. Kita jangankan lima hektar, satu hektare saja kita tidak punya," jelasnya.

Di wilayah BAS, kata Anhar, ada kurang lebih ada enam penambang batu gunung. Sedangkan untuk penambang sirtu kurang lebih tujuh orang. Secara keseluruhan ada ratusan pekerja yang terdampak akibat penutupan ini. 

"Saat ini kurang lebih ratusan orang tidak bisa bekerja lagi. Dan itu sudah sekitar sebulan lamanya. Kami hanya minta dispensasi untuk kembali bekerja sambil menunggu proses perizinan yang resmi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD HST, Johar Arifin, mendukung adanya audiensi untuk mencari solusi. Dia melihat penyetopan aktivitas tambang galian C ini sangat berdampak pada kebutuhan ekonomi para pekerja. 

Sementara Sekda HST, Muhammad Yani, berjanji akam memfasilitasi soal perizinan tersebut. 

"Kita fasilitasi mereka dan memberikan rekomendasi dan dijadwalkan besok dari dewan. SKPD terkait dan perwakilan dari penambang akan menghadap untuk melaksanakan konsultasi dengan ESDM Provinsi Kalsel," jelasnya.

Di Dinas ESDM Kalsel, tambah dia, para penambang bisa menyampaikan aspirasi, baik untuk meminta dispensasi atau perizinan secara resmi.