Kisruh PT GNI

Kisruh PT GNI, SPN: Banyak TKA Tidak Punya Dokumen Pekerja

Perwakilan SPN Puji Santoso menilai pasca-kerusuhan PT GNI membuat semua keluh kesah bercampur menjadi satu.

Serikat Pekerja Nasional, Puji Santoso (Foto: screenshoot)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso menilai pasca-kerusuhan PT GNI atau Gunbuster Nickel Industry yang melibatkan para pekerja di Morowali Utara, Sulawesi Tengah membuat semua keluh kesah bercampur menjadi satu.

Hal itu ada kaitannya dengan minimnya layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT GNI. Bahkan ketika hal itu telah dilaporkan ke Menaker, SPN menilai, dampak nyata belum terlihat. 

"Bicara GNI ini semua rasa bercampur jadi satu, antara jengkel, marah, sedih dan lain sebagainya. Karena sebenarnya bicara kasus yang ada di PT GNI mestinya ini tidak sampai ke kasus nasional apalagi internasional seperti saat ini," kata Puji dalam diskusi yang bertajuk 'Laporan PM Nasib Pekerja Indonesia dan Tiongkok di Industri Smelter Nikel PT GNI', Sabtu (27/5).

Menurut Puji, kasus tersebut bisa tidak menjadi besar dan memicu jatuhnya banyak korban jika Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menjalankan tugasnya dengan cepat dan tanggap.

Baca Juga: SPN Desak Kepolisian untuk Hentikan Kriminalisasi Buruh di PT GNI Morowali

Selain itu, ia menegaskan jika PT GNI dari tahun 2020 sampai dengan saat ini memiliki karyawan yang berasal dari Indonesia jumlahnya mencapai 10 sampai 11 ribuan. Untuk itu, keselamatan kerja dan pola pengawasan di internal GNI perlu ditingkatkan.

"Kemarin masih sekitar 10 ribuan dan sekitar 1500 sekian itu dari TKA China," ujarnya.

Puji menambahkan, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 1500an TKA yang mempunyai dokumen namun tidak memiliki dokumen kriteriasebagai pekerja. Berdasarkan data SPN hanya 500 TKA yang memiliki dokumen layaknya pekerja  pada umumnya.

"Tenaga Kerja Asing 1000 sekian itu ternyata dokumen yang bukan dokumen pekerja," imbuhnya.

Baca Juga: Kisruh PT GNI Morowali, SPN: Bebaskan 2 Pengurus yang Masih Ditahan

Smelter PT GNI menyita perhatian publik, ketika belum setahun diresmikan, perusahaan milik negara tirai bambu itu telah menewaskan setidaknya empat orang pekerja.

"Smelter PT GNI yang dibuka dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2021 telah mengalami sejumlah hal yang kurang mengenakkan," terangnya.

Kamis 22 Desember 2022, dua karyawan tewas setelah terjebak kebakaran di pabrik smelter 2 PT GNI.

Terakhir, insiden kembali terjadi di tubuh PT GNI. Bentrok antar pekerja pada Sabtu (14/1) menyebabkan dua pekerja meninggal dunia, yakni TKA asal China dan pekerja asal Parepare.

Baca Juga: Setelah PT GNI, Morowali Utara Kedatangan Investor Nikel Baru

Bentrok maut itu ternyata dipicu oleh konflik antara TKA dan tenaga kerja asal Indonesia di smelter nikel PT GNI yang sudah berlangsung sejak lama. Menurut Puji, persoalan utama yang melatarbelakangi kerusuhan pekerja lokal dengan asing (China) adalah kecelakaan dan keselamatan kerja (K3) dan tuntutan berserikat.

Khususnya terkait larangan untuk berserikat oleh manajemen PT GNI. SPN di PT GNI, kata Puji sudah memiliki register dan memenuhi undang-undang, termasuk pencatatan di dinas tenaga kerja setempat.

Sebelumnya, pengurus SPN di PT GNI sudah beberapa kali mengajak berunding, berbicara menyelesaikan persoalan dengan pengusaha PT GNI, termasuk membahas K3.

Baca Juga: Ricuh Smelter PT GNI Berawal dari Pemberangusan Serikat Pekerja

"Ini ditolak mentah-mentah. Alasan tidak jelas, sampai sekarang tidak mengakui keberadaan SPN," ujarnya. Anti berserikat manajemen PT GNI itu berbuntut dengan di-PHK-nya banyak pengurus dan anggota yang tergabung dengan SPN.

Kronologis kisruh

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi membeberkan fakta bahwa konflik antara pekerja dengan perusahaan telah dimulai sejak Agustus 2022.

"Jauh sebelum itu, desas-desus konflik sudah tercium. Agustus 2022 saya menerima surat dari yang menamakan diri serikat pekerja, meminta difasilitasi bertemu dengan manajemen PT GNI," ujar Delis di acara 'Indonesia Lawyers Club', dikutip Sabtu (21/1).

Pertemuan antara perwakilan pekerja dengan manajemen ditandai dengan perjanjian hitam di atas putih. Tak lama usai pertemuan itu, tepatnya pada September 2022, demonstrasi di kantor DPRD dan Bupati Morowali Utara terjadi. Pekerja menuntut untuk dipertemukan dengan HRD PT GNI. 

Baca Juga: Maraknya Kecelakaan Kerja, SPN Klaim K3 di PT GNI Sangat Buruk

Ternyata, beberapa poin-poin dalam perjanjian yang sudah disepakati oleh Manager PT GNI belum memuaskan hati serikat pekerja. Kembali, Delis memediasi perwakilan karyawan dengan mendatangkan pihak-pihak yang bersangkutan.

"Saya memimpin langsung rapat pada saat itu. Di situ juga ada poin-poin yang langsung dipenuhi oleh perusahaan, seperti tuntutan kenaikan gaji," paparnya.

"Namun ada beberapa poin didalamnya yang tak bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, seperti, mempekerjaan kembali pengurus yang menetap di serikat pekerja," ungkapnya

"Ini tidak bisa disanggupi karena berdasarkan penilaian selama mereka bekerja, kontrak tidak diperpanjang." imbuhnya.

Baca Juga: Hilang Kendali, Seorang Pekerja PT GNI Tewas Saat Kemudikan Dump Truck

Selang beberapa bulan usai mediasi, pada tanggal 13 Januari 2023, serikat pekerja kembali melakukan aksi demonstrasi. Menurut Delis, mereka menuntut adanya perjanjian bersama. 

"Mereka masuk ke smelter yang lagi beroperasi dan memprovokasi karyawan untuk berhenti kerja, sehingga terjadilah keributan di situ," paparnya.