Kalsel

Kisruh Plasma Sawit Tak Dibayar, DPRD Tapin Panggil PT KIU

apahabar.com, RANTAU – DPRD Tapin akan segera memanggil pihak perusahaan PT Kharisma Inti Usaha (KIU) terkait…

Dua warga Kecamatan Tapin Tengah mengadu ke DPRD Tapin, Senin (13/7). Foto-apahabar.com/Muhammad Fauzi Fadilah.

apahabar.com, RANTAU – DPRD Tapin akan segera memanggil pihak perusahaan PT Kharisma Inti Usaha (KIU) terkait aduan warga mengenai kejelasan plasma sawit yang tak dibayar.

Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) Komisi I, II dan III, Rabu (15/7) kemarin terungkap, DPRD sepakat akan memanggil pihak perusahaan pada Kamis (23/7) depan.

Dewan berharap, pihak perwakilan perusahaan KIU dapat hadir untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait soal itu. Termasuk pula dari pihak pemerintahan.

“Akan kita panggil bagian dari pemerintahan, Camat Tapin Tengah, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, Pengurus koperasi unit desa (KUD) Jasa Sinar Alam dan PT KIU,” ujar ketua Komisi II, Wahyu Nugroho Ranoro melalui pesan WhatsApp kepada apahabar.com, Kamis (17/6).

Sebelumnya, dari pemberitaan apahabar.com berjudul “Plasma Sawit Tak Dibayar, Warga Tapin Mengadu Ke Dewan,” yang beredar di grup Facebook Team Rescue Tapin rupanya mendapat respon warga yang memiliki kasus serupa. Kemudian, di antaranya membentuk sebuah koalisi di WhatsApp grup.

Terkait permasalahan serupa, Wahyu, dari Fraksi PDI Perjuangan itu, mengatakan masyarakat, baik dalam bentuk perwakilan, bisa datang langsung ke DPRD Tapin.

“Bisa langsung datang ke Komisi II, apabila permasalahannya dimungkinkan untuk RDP akan kita RDP-kan,” ujarnya kepada apahabar.com.

Sebagai perwakilan rakyat dari Komisi II yang bertugas di Bidang Ekonomi, Keuangan dan Kesejahteraan Masyarakat, Wahyu berpesan apabila ada masalah bisa langsung datang ke DPRD Tapin.

“Bisa koordinasi ke DPRD untuk kita sikapi bersama untuk mencapai jalan terbaik,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya pada Senin, (13/7) lalu, Haidin dan Rusbandi warga desa Pematang Karangan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah mengadu ke DPRD Tapin.

Pengaduan itu disambut Wakil Komisi III H Muhammad Rian Jaya dan sekretaris Komisi II H Ihwanudin.

Disampaikan kedua warga itu, bahwa masih banyak masyarakat di Tapin Tengah belum menerima pembayaran dari PT KIU.

Mereka juga memperlihatkan kartu anggota kemitraan inti plasma kebun kelapa sawit dari Koperasi Unit Desa (KUD) bernama Jasa Sinar Alam milik PT KIU.

“Sudah 8 Tahun. Perjanjiannya 5 Tahun setelah tanam dan buah sudah menghasilkan akan dibayar, ini sudah lewat 3 tahun belum ada kejelasan,” ujar Rusbandi, dengan nada bicara pasrah di ruang tamu anggota DPRD, Senin tadi.

Dari penjelasan mereka, bahwa pihak KUD pun juga belum memberikan kepastian, padahal pihaknya sudah memenuhi prosedur dan kelengkapan administrasi.

Sementara itu, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Tapin, Panca Ibnu mengatakan, PT KIU berdiri sejak 2007 silam. Mereka memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 Tahun.

Keseluruhan wilayahnya ada di 3 Kecamatan. Kecamatan Candi Laras Utara (Desa Sungai Salai dan Kaladan), Tapin Tengah (Desa Pandahan, Pematang Karangan, Sungai Bahalang dan Suka Ramai) dan Binuang (Desa Pulau Pinang dan Kelurahan Binuang).

“Pasca tanam, kelapa sawit 4 Tahun sudah menghasilkan,” ujar Panca, Senin (6/7) di ruangannya.

Lebih jauh Panca menyebutkan, luas wilayah keseluruhan PT KIU sebesar 30.149 ton. Dan hasil produksi yang dilaporkan ada 12.912,43 hektare. “Pelaporan itu diterima pada triwulan 1 Tahun ini,” ujarnya.

Panca menekankan, tugas pokok fungsi (tupoksi) pengawasan terhadap target yang dimiliki perusahaan dilakukan guna melihat kemajuan dari setiap perusahaan perkebunan di Tapin.

“Setiap perusahaan perkebunan di Tapin wajib melaporkan target dan perkembangan perusahaannya,” ujarnya.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin