Kisruh Perebutan Kursi PAW Dewan Banjar, Gugatan Berlanjut ke Kasasi

Gugatan "Berebut Kursi" Dewan Berlanjut ke Kasasi, Ketua NasDem Kabupaten Banjar Menyebut Pergantian Antar Waktu (PAW) Harus Tetap Berjalan

Sidang gugatan PWA Fraksi NasDem DPRD Banjar, di Pengadilan Negeri Martapura. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Pambakal Suriani dinyatakan berhak duduk sebagai anggota DPRD Banjar menggantikan Mardani yang wafat pada akhir tahun 2022 lalu.

Hal ini setelah putusan Pengadilan Negeri Martapura nomor perkara 12/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtp, pada Jumat (14/4), yang menolak gugatan Khalik terhadap Partai NasDem, terkait SK pergantian antar waktu (PAW) Suryani.

Khalik menggugat DPD Partai NasDem sejak akhir Februari 2023 lalu setelah DPP NasDem mengeluarkan SK penunjukan PAW almarhum Mardani kepada Suriani. Suriani sendiri merupakan Kepala Desa Sungai Batang Ilir.

Dalam gugatannya, Khalik yang memiliki perolehan di bawah Suriani pada Pileg 2019 lalu, merasa lebih berhak maju ketimbang Suriani, dengan alasan Suriani telah keluar dari NasDem ketika resmi jadi kepala desa.

Meski telah jadi kepala desa, NasDem Kabupaten Banjar tetap memasukkan nama Suriani sebagai PAW almarhum Mardani, dengan alasan Suriani masih terdaftar sebagai anggota Partai NasDem.

"Benar bahwa Suriani sudah mengundurkan diri sebagai kepengurusan partai, tapi secara keanggotaan nama dia masih terdaftar di pusat," ujar Ketua DPD NasDem Banjar, A Rizanie Anshary, pada Januari 2023 lalu.

Menurutnya, sesuai Pasal 29 poin g Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyatakan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dalam pasal tersebut, kata Rizanie, sangat jelas bahwa undang - undang telah melarang kepala desa jadi pengurus partai, bukan anggota partai.

Setelah ditolaknya gugatan Khalik oleh Pengadilan Negeri Martapura, kuasa hukumnya Muhammad Rusdi mengatakan pihaknya tidak puas dengan keputusan majelis hakim dan berencana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan melakukan perlawanan hukum secara maksimal dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Rusdi kepada wartawan usai putusan.

Rusdi menilai, dengan adanya kasasi ke MA, pelantikan PAW Partai Nasdem di DPRD Banjar tidak boleh dilakukan. Sebab, pelantikan baru bisa dilakukan setelah adanya putusan inkrah.

Sementara, Ketua NasDem Banjar, Rizanie menilai keputusan majelis hakim sudah sangat adil dan sesuai aturan. Menurutnya, gugatan ini sepatutnya dilakukan lebih dulu di mahkamah partai, bukan langsung ke kepengadilan.

Perihal rencana kasasi oleh penggugat, Rizanie pun tidak mempermasalahkan. Namun menurutnya, proses PAW harus tetap berjalan sesuai putusan pengadilan.

"Karena bagaimana pun juga, Suriani punya hak konstitusi di mana dia telah dipilih langsung oleh masyarakat untuk jadi anggota DPRD sebagai mana aturan berlaku," terang Rizanie.