Kalsel

Kisruh Golkar Banjar Berlanjut ke PN Jakbar, Kuasa Hukum Sebut Hasil Musda Belum Inkrah

apahabar.com, MARTAPURA – Kisruh internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar rupanya belum berakhir….

Kamaruzzaman memperlihatkan surat dari kuasa hukum 12 Golkar Banjar yang ditujukan kepada pihak terkait, Selasa (9/11). Foto-apahabar.com/hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA - Kisruh internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar rupanya belum berakhir.

Terbaru 12 pimpinan kecamatan Golkar Banjar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (3/11) lalu.

Ada pun 12 pimpinan kecamatan (PK) tersebut yaitu Kecamatan Martapura Kota, Martapura Timur, Martapura Barat, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Astambul, Pengaron, dan Tatah Makmur.

Gugatan ini sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar pada 13 Oktober 2021, atas sengketa Musda X Golkar Banjar yang mereka gugat.

Gugatan 12 PK tersebut difasilitasi oleh Gusti Abdurrachman alias Antung Aman dan Kamaruzzaman, dua politisi senior Golkar yang duduk di DPRD Banjar.

Gugatan di PN Jakarta Barat sudah diregister dengan nomor: 938/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Brt tertanggal 4 November 2021, dengan kuasa hukum Muslim Jaya Butarbutar dkk.

Dengan resminya gugatan terdaftar di PN Jakbar, tim kuasa hukum menyurati pihak terkait seperti pengurus Golkar, DPRD Banjar, Kesbangpol dan lainnya, meminta agar Golkar Banjar tidak melakukan perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) selama sengketa di PN Jakbar masih bergulir.

"Saya baru datang dari Jakarta membawa surat ini untuk disampaikan, mereka ingin menjelaskan bahwa secara hukum perkara ini belum inkrah, jadi mereka (pengurus Golkar) tidak boleh melakukan apapun selama perkara masih bergulir," ujar Kamaruzzaman, Selasa (9/11) di Martapura.

Dalam surat bernomor 04/P/MJB&P/XI/2021 itu ada beberapa permohonan yang disampaikan, di antaranya Ketua DPD Golkar Banjar tidak berwenang mengganti alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Banjar.

Poin selanjutnya, bahwa apapun tindakan yang dilakukan pengurus DPD II Golkar Banjar periode 2020-2025 terhadap kader maupun pengurus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Poin terakhir meminta agar Kesbangpol Banjar tidak mengeluarkan dana hibah untuk Golkar Banjar sampai adanya putusan inkrah dari PN Jakbar.