Kalsel

Kisruh Bupati-Wabup Kotabaru, DPRD: Patuhi Instruksi Paman Birin

apahabar.com, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis angkat bicara soal kisruh antara bupati dan wakil…

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis. Foto: Dutatv

apahabar.com, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis angkat bicara soal kisruh antara bupati dan wakil bupati Kotabaru. Keduanya diminta mematuhi instruksi Gubernur Kalimantan Selatan.

“Intinya, kami di DPRD sangat berharap agar bupati dan wakil bupati dapat mematuhi apa yang menjadi instruksi, dan kembali menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syairi dihubungi apahabar.com, Selasa (29/10).

Kader, sekaligus pentolan PDIP ini juga menyebutkan ada empat poin instruksi gubernur yang harus dipatuhi oleh mereka. Antara lain, kembali melaksanakan tugas masing-masing sesuai aturan perundang-undangan.

“Kembalilah menjalankan visi dan misi sebagai pemimpin. Berikan gambaran kepada masyarakat yang baik, dengan suasana harmonis berjalan beriringan untuk kemajuan Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Selain itu, Syairi juga mengapresiasi langkah Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin yang kembali berkantor di Kantor Bupati Kotabaru.

“Tentu saya salut dengan Wabub. Kemarin infonya dia sudah aktif masuk kantor lagi. Intinya, kalau terus berpolemik mau dibawa ke mana daerah kita ini,” tandas Syairi di sela-sela reses-nya.

Diwartakan sebelumnya, kisruh antara bupati dan wakil bupati di Kotabaru membuat Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor turun tangan.

Paman Birin -sapaan akrab Sahbirin- melayangkan secarik surat untuk mengatasi polemik internal keduanya.

Surat tertanggal 25 September 2019 itu berisi jawaban klarifikasi dari laporan wakil bupati yang menuntut kewenangan dan hak-haknya.

Paman Birin meminta agar keduanya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik.

Terutama, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai perundang-undangan, dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Instruksi berikutnya, keduanya diminta selalu berpedoman peraturan perundangan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat.

Utamanya, dalam melaksanakan keuangan daerah yang berkaitan dengan Bantuan Operasional Penunjang (BOP) upah pungut atau insentif dan honorarium lainnya.

Poin penting lainnya, Gubernur meminta agar Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin dapat melakukan aktifitas-nya di kantor bupati disertai hak-hak keuangannya.

Selaras dengan pantauan apahabar.com, Burhanudin kembali aktif berkantor di Kantor Bupati Kotabaru mulai Senin (28/10) kemarin.

"Mengikuti instruksi Gubernur untuk kembali aktif disertai hak-hak keuangannya maka saya berkantor di sini lagi," jelas Burhanudin dijumpai di ruang kerjanya, kemarin siang.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Burhanudin memilih berkantor di rumah dinasnya. "[Tapi] tetap menjalankan tugas sebagai wakil," ujar dia.

Namun demikian, ditanya soal ke depan akankah hubungan yang harmonis akan terjalin, Burhanudin tak menjawab secara gamblang.

Burhanudin hanya mengatakan bahwa Bupati Sayed Jafar merupakan seorang pimpinan, dan apapun yang menjadi kewenangannya sepanjang sesuai perundangan harus dipatuhi.

"Soal hubungan yang harmonis kembali antara kami berdua, ini tentunya perlu proses, kita lihat saja-lah nanti bagaimana selanjutnya," ujarnya mengakhiri.

Baca Juga: Sempat Mangkrak, Mega Proyek Kantor Bupati Kotabaru Dilanjutkan Tahun Depan

Baca Juga: Maju Pilwali, Habib di Banjarmasin Siap Gratiskan Praktik Sunat

Reporter: Ahc20
Editor: Fariz Fadhillah