Peluru Nyasar

Kisah Tragis Soewardi 'Dimuntahkan' Senpi Polisi Lalai

Seorang laki-laki yang belakangan diketahui Soewardi (48) itu terkapar bersimbah darah

Tilang elektronik dinilai dapat mencegah polisi menerima uang suap Sumber Foto: Garda Oto

apahabar.com, JAKARTA - Pagi itu, cuaca di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terasa muram. Matahari enggan bersinar ditutup awan. Hujan turun tipis-tipis. Tak begitu deras.

Airnya membasahi beberapa ruas jalan. Termasuk jalan di lampu merah simpang empat menuju Jembatan Kapuas I.

Seperti biasanya, arus lalu lintas di simpang empat itu memang selalu ramai, apalagi setelah hujan reda.

Sekitar pukul 11.30 WIB, warga yang ada di sekitar simpang empat itu tiba-tiba dikejutkan dengan letusan.

Warga semakin terkejut setelah mengetahui seorang pengendara mobil di pemberhentian lampu pengatur lalu lintas depan Pos Hotel Garuda ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui Soewardi (48) itu terkapar bersimbah darah.

Baca Juga: Kacau, Polantas Bikin Pengendara Mobil Tewas Gegara Bersihin Senpi!

Ternyata warga yang terkapar tersebut terkena peluru nyasar yang mengenai bagian telinga kiri dan belakang kepala korban. Kasus peluru nyasar bermula akibat kelalaian anggota Satlantas Polresta PontianakKasus peluru nyasar bermula akibat kelalaian anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial FM. FM kini harus menjalani proses pidana dan kode etik atas kasus peluru nyasar itu.

Atas musibah yang berawal dari kelalaian hingga meninggalnya korban itu, Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro langsung memberikan perhatian. Seperti dilansir Antara, Minggu (6/11).

Dalam keterangannya Kapolda Kalbar menyampaikan keprihatinan atas musibah itu. Untuk anggota Polri yang dinilai lalai tersebut akan dilakukan proses hukum secara pidana dan pelanggaran kode etik.

Polantas Bertugas

Saat kejadian, di lokasi ada dua anggota Polri yang bertugas, yakni FM (pelaku) dan satunya lagi berinisial T berada di pos itu setelah menjalankan tugas mengatur lalu lintas di perempatan lampu merah simpang Jembatan Kapuas I.

Saat itu, setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, FM membersihkan senjata laras pendeknya yang basah karena terkena air hujan.

Bersihin Senpi

Saat dibersihkan itulah keluar ledakan dan peluru dari senjata api milik Bripka FM mengenai dinding dari kemudian memantul hingga ke luar ruangan pos itu dan mengenai korban yang sedang berhenti di lampu merah. Melihat kronologis itu, memang tidak ada unsur kesengajaan dari pelaku.

Mengetahui kejadian itu, FM dan T dibantu petugas lainnya beserta warga yang ada di tempat kejadian langsung melakukan pertolongan terhadap korban. Kemudian korban atas nama Soewardi di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun sesampainya di rumah sakit nyawa korban tidak dapat tertolong, korban meninggal dunia di rumah sakit.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menyatakan telah terjadi satu kali ledakan atau tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP.

Pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Salahi Protap

Bidang Propam Polda Kalbar mencatat prosedur operasi standar atau protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur. Senjata api dibersihkan di gudang senjata api atau di lapangan tembak.

Dalam protapnya, jika anggota ingin membersihkan senjata api tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

Dengan kelalaian yang dilakukannya, maka FM dapat diancam pemberhentian tidak deengan hormat (PTDH) karena menyebabkan seseorang meninggal dunia.