Kisah Pilu Kredit Mobil, Sebulan Menunggak Langsung Ditarik

Pengalaman pilu dialami Joni. Hanya satu bulan menunggak, mobil kreditan Honda Brio langsung ditarik debt collector perusahaan pembiayaan.

Joni (kiri) bersama pengacara Supiansyah Darham (kanan) akan membawa kasus ditariknya mobil kreditan karena telat satu bulan cicilan ke meja hijau. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Pengalaman pilu dialami Joni. Hanya satu bulan menunggak, mobil kreditan Honda Brio langsung ditarik perusahaan pembiayaan.

Warga Banjarbaru ini merasa dirugikan dan akan membawa permasalahan ini ke meja hijau.

"Ada dugaan penarikan mobil ini tanpa prosedur, kami akan membawa permasalahan ini ke pengadilan," ucap pengacara Supiansyah Darham, di Martapura, Senin (13/2) sore.

Selaku debitur, Joni menceritakan, ia mengambil mobil tersebut secara kredit sejak Februari 2020 dengan tenor 60 bulan.

"Angsuran saya sudah jalan 35 bulan, per-bulannya Rp 3,6 juta," kata Joni.

Per 13 Januari 2023, sesuai jatuh tempo, ia tidak dapat membayar cicilan. 20 Januari hingga 3 Februari, tiga kali Joni disurati pihak pembiayaan berupa SP I, II, dan III.

Singkat cerita, ia didatangi lima orang debt collector ke rumahnya. Joni lantas dituduh mentake over mobil.

"Padahal mobilnya ada di rumah, mereka melihat langsung. Kemudian mereka meminta saya datang ke kantor untuk menjelaskan," terang Joni.

Keesokan harinya, 9 Februari, ia mendatangi kantor yang beralamat di Jalan A Yani Kilometer 7.800, sekaligus ingin membayar tunggakan Januari.

Sesampainya di kantor, Joni menerangkan bahwa ia tidak ada men-take over mobil tersebut.

Oleh pihak pembiayaan, Joni lantas diminta membayar angsuran dua bulan langsung, untuk Januari dan Februari.

"Saya hanya bawa uang untuk angsuran bulan Januari, lagian untuk Februari belum jatuh tempo, tapi alasan saya tetap tidak diterima," katanya.

Sejurus kemudian, kunci mobil ditarik dan disodori surat untuk ditandatangani. Sialnya, ia mau menandatangani tanpa tahu persis maksud isi surat tersebut.

"Setelah itu saya disuruh pulang dan mobil ditinggal. Saya tidak menyangka bahwa mobil saya diambil," turur Joni.

Sialnya lagi, uang cicilan dal mobil Rp 3,6 juta beserta barang penting lainnya tertinggal dalam mobil.

"Saya tidak diperbolehkan lagi mengambil kunci untuk mengambil barang saya. Padahal barang yang tertinggal tidak ada kaitannya dengan mobil kreditan," kesal Joni.

Setelah kejadian tersebut, mobilnya kini berada di JBA Lelang cabang Banjarmasin. Ia menyebut, jia ingin mengambil mobil harus melunasi sisa cicilan.

"Yang saya heran lagi, sisa pelunasan saya harusnya 119 juta kini membengkak jadi 129 juta," ucapnya.

Ia berharap, sebelum dibawa ke meja hijau, pihak pembiayaan mau mengembalikan mobilnya dan ia pun berjanji melunasi sisa angsuran.

"Karena saya merasa dirugikan dengan ketidakjelasan prosedur pihak pembiayaan. Setelah ditariknya mobil ini saya juga merugi karena tidak bisa lagi bekerja," tandasnya.