Memaknai Iduladha 2023

Kisah Pilu Jemaah Ahmadiyah di Depok Dijerat Label Sesat

Jemaah Ahmadiyah Depok mengaku masih mendapati adanya diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat.

Suasana Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (29/6). (Foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, DEPOK - Jemaah Ahmadiyah di Depok mengaku masih mendapati adanya diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat.

Masjid Al-Hidayah yang menjadi tempat para jemaah Ahmadiyah menjalankan salat jemaah menjadi target penyegelan. Plang penyegelan terlihat berdiri di belakang masjid. Tak hanya itu, banner penyegelan juga terlihat di salah satu pintu masjid.

"Kalau berbicara soal itu (diskriminasi) ya masih ada ya. Lihat saja itu segel masjid dari pemerintah Kota Depok masih terpampang nyata," ujar Siti, salah satu jemaah Ahmadiyah kepada apahabar.com saat ditemui di Masjid Al-Hidayah, Kamis (29/6).

Baca Juga: Suasana Sepi Iduladha Jemaah Ahmadiyah di Masjid Al-Hidayah Depok

Kendati begitu, Siti enggan memedulikan stigma atau perilaku negatif terhadap keyakinan yang dianutnya itu.

Siti masih konsisten menilai Ahmadiyah sebagai ajaran yang diyakininya. Dengan alasan itulah, ia tetap teguh menjalankan keyakinannya meski sudah distigma ajaran sesat.

"Saya yang penting ibadah. Tidak peduli dengan pendapat atau omongan orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Tak Ada Tradisi Khusus Ahmadiyah dalam Merayakan Iduladha

Sementara itu, seorang jemaah Ahmadiyah lainnya, Danny mengaku jemaah Ahmadiyah masih mendapatkan stigma negatif mengenai keyakinan yang dianutnya tersebut.

Dirinya tidak mau ambil pusing dengan label tudingan tersebut. Ia memilih untuk membiarkan dan tetap menerapkan ajaran ajaran Islam universal yakni berbuat baik sesama umat manusia.

"Disebut begitu (Aliran Sesat) bahkan oleh Pemkot sendiri. Biarin saja, selagi kita masih berbuat baik sesama manusia dan tidak melakukan hal buruk," pungkasnya.

Baca Juga: Cerita Diskriminasi Muslim Ahmadiyah: Warga Sekitar Dilarang Menerima Kurban Kami

Seperti diketahui, Tim penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok menyegel masjid yang ada di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, Jumat (22/10/2021). Mereka menyatakan penyegelan didasarkan pada sejumlah aturan.

"Penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, M Taufiq, Jumat (22/10/2021).