Nasional

Kisah Lengkap Pelecehan Seksual di KPI

apahabar.com, JAKARTA – Kasus pelecehan seksuak di KPI Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengemuka belum lama…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Kasus pelecehan seksuak di KPI Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengemuka belum lama ini, setelah viralnya pengakuan korban di media sosial.

Kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami pegawai KPI Pusat berinisial MS itu kini ditangani polisi. KPI pun telah menonaktifkan tujuh pegawai yang diduga terlibat.

Sebelum itu, MS seolah menghadapi pelecehan seksual oleh rekan kerjanya sendirian selama bertahun-tahun hingga trauma. Baru sekarang ketika menjadi perhatian publik, polisi dan KPI turun tangan.

Bagaimana kisahnya, berikut kisah lengkap pelecehan seksual di KPI:

Kronologi

MS menceritakan pengalaman buruknya ke media sosial hingga viral dan menjadi perhatian publik. Dalam ceritanya, ia mengaku kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dan perundungan sejak 2015.

Segala kejadian tersebut lantas membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.

“Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga,” jelasnya, Rabu (1/9).

Setahun berlalu, ia masih merasa stres akibat perlakuan para seniornya di kantor. Ia mengaku sering berteriak tanpa sebab karena merasa kesal dan tidak dihargai.

Suatu ketika, kata dia, ia merasa tak enak badan dan mengalami penurunan fungsi tubuh dan gangguan kesehatan. Ia pernah berobat ke RS Pelni untuk melakukan Endoskopi pada 8 Juli 2017. Hasilnya, MS mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres berkelanjutan.

Lapor Komnas HAM dan Polisi

Merasa tidak kuat terus menerima perlakuan tersebut, MS lalu mengadukan perlakuan senior-seniornya itu ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017. Komnas HAM menyimpulkan perkara tersebut sebagai kejahatan dan sebuah tindak pidana.

Komnas HAM lalu menyarankan MS agar membuat laporan ke polisi. Hanya saja, ia baru memberanikan diri untuk melapor ke polisi pada 2019.

Namun, laporannya tak diterima dan diarahkan agar korban melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.

“Akhirnya saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis, saya ceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami,” kata MS.

Usahanya tersebut sayangnya tak berbuah banyak. Solusi dari atasannya hanya berupa pemindahan ruang kerja MS untuk menghindari para perundung, sementara para terduga pelaku tak mendapatkan sanksi apa pun.

Perundungan pun terus berlanjut. Tak tahan secara emosional, MS kembali mendatangi Polsek Gambir untuk kedua kalinya pada 2020. Dalam pelaporan kedua, polisi hanya meminta nomor para terduga pelaku tanpa proses hukum.

“Petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, ‘Begini saja, Pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya’,” tutur MS.

Polisi Bergerak Usai Viral

Dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS lantas menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Menjadi perhatian publik usai menceritakan pengalamannya dan tersebar di media sosial.

KPI mulai melakukan pemeriksaan. Dari hasil sementara, delapan orang diduga terlibat. Sejauh ini, tujuh orang telah dinonaktifkan sementara.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan terhadap siapa saja dan dalam bentuk apapun.

“Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun,” tutur Agung.

KPI Pusat juga menyatakan akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis korban.

MS juga melaporkan lima orang pegawai KPI ke kepolisian pada Rabu malam (1/9). Dia didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah. MS menceritakan semua pengalaman buruknya ke polisi.

Rencananya, polisi akan memanggil lima orang pegawai KPI tersebut untuk diperiksa. Polisi akan memakai Pasal 289 dan 281 KUHP juncto Pasal 355 sesuai dengan laporan korban. Berisi tentang tindakan pencabulan dan kejahatan terhadap kesopanan.

Ada ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.Pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah orang di internal KPI yang diduga mengetahui kasus perundungan dan pelecehan seksual.