Pembunuhan Brigadir J

Kiprah Hakim Singgih Pimpin Banding Sambo: Sunat Vonis dan Diduga Terima Suap

Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso bakal memimpin sidang banding terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Rabu (12/4).

Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

apahabar.com, JAKARTA - Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso bakal memimpin sidang banding terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Rabu (12/4).

“Perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3).

Sidang banding Ferdy Sambo akan diketuai Singgih Budi Prakoso dan dibantu hakim anggota di antaranya Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tonny Pribadi. Banding akan diputus pada Rabu (12/4).

Sementara, Hakim Singgih memiliki rekam jejak sebagai salah satu hakim yang menyunat vonis Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Cs Bakal Diputuskan 14 April 2023

Semula Djoko Tjandra dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan pada peradilan tingkat pertama, dan mengajukan banding sehingga hukumannya disunat menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa Pinangki juga sempat disunat hukumannya dengan komposisi majelis hakim yang terdapat Singgih Budi Prakoso. Pinangki dalam vonis di peradilan tingkat pertama divonis 10 tahun penjara. Lalu Pinangki mengajukan banding dan mendapatkan potongan masa hukuman menjadi 6 tahun.

Hakim Singgih tercatat setidaknya menjadi Hakim Anggota dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini bakal memimpin langsung banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Diumumkan Terbuka

Namun, kiprah Hakim Singgih telah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi dan pernah berkiprah mengadili sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemudian, hakim Singgih juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Lalu ia bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang hingga akhirnya bertugas di PT DKI Jakarta.

Pria kelahiran 31 Januari 1957 ini kini akan mendudukan Ferdy Sambo dalam tahap banding atas vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diduga Terima Suap

Singgih Budi Prakoso yang pernah menjabat Ketua PN Bandung dan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar. Singgih sempat dihembuskan isu dari eks Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi menerima jatah suap 15 ribu dollar AS dari Dada Rosada pada 2013 silam.

"KPN Bandung promosi menjadi hakim PT Makassar, sama seperti Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Marni Emmy, Rabu (25/9) lalu.

Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah 15 ribu dollar AS, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing 18.300 dollar AS.

MA sendiri secara terpisah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Singgih ke KPK. MA sendiri mengaku akan memeriksa secara internal soal integritas Singgih.

"Bawas akan melakukan pemeriksaan langsung dan menentukan sikap tegas atas laporan dan dugaan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Selasa (20/8) lalu.

Harta Kekayaan

Hakim Tinggi, Singgih Budi Prakoso kini memiliki harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp1,7 miliar yang dilansir apahabar.com dari elhkpn.kpk.go.id, Rabu (8/3).

Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya yang mencapai Rp1,7 miliar yang tercatat terakhir pelaporan pada 17 Januari 2023.

Aset berupa tanah dan bangunan di Sleman an Bandung sebesar Rp 1,6 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp51 juta. Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp42,5 juta yang disertai kas dan serata kas senilai Rp45,5 juta. Sehingga, Hakim Singgih mengantongi kekayaan sebesar Rp1,7 miliar.