Tak Berkategori

Kicauan Kurir Bawa Pengedar di Amuntai ke Hotel Prodeo

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap…

Dua pelaku yang diamankan jajaran Polsek Amuntai Utara. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, Selasa (25/2).

Dari ungkap kasus tersebut, dua pelaku diamankan. Yaitu, Nurul Fajri alias Turki (47) warga Desa Teluk Daun RT 01, Amuntai Utara, HSU dan Akhmad Suriani alias Isur (33) warga Kelurahan Sungai Malang Nomor 17 RT 18, Amuntai Tengah, HSU.

Pelaku pertama yang diamankan ialah Nurul Fajri. Penangkapan itu bermula dari adanya masyarakat yang menginformasikan pelaku sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, anggota piket dari Polsek Amuntai Utara kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Nurul Fajri akhirnya berhasil dicegat saat berada di kawasan Jalan Desa Kamayahan RT 6, Amuntai Utara, HSU.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, kita menemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih bening dengan rincian berat bersih 0,43 gram di kantong celana pelaku,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Warsono dihubungi apahabar.com, Kamis (27/2).

Lantas Nurul Fajri beserta barang bukti sepeda motor yang dikendarainya pun dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara untuk dimintai keterangan.

Saat itu, Turki, begitu ia akrab disapa, mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut. “Ia mengatakan bahwa barang itu milik Isur,” timpal Kapolsek.

Tak ingin target buruannya lepas, anggota Polsek Amuntai Utara selanjutnya langsung membidik dan mengejar pelaku Isur yang saat itu berada di rumahnya.

Sesampainya di rumah pelaku Isur, polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari sana juga polisi menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 0,16 gram.

Atas temuan itu, Isur dan barang bukti pun lalu digelandang ke Mapolsek Amuntai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Kurang Sepekan, Dua Pengedar di Kelayan Diringkus Polisi

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pria di Teweh Baru Diringkus Polisi

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah