Nasional

Kewenangan Camat di Kawasan Perbatasan Akan Ditambah, Ini Alasan BNPP

apahabar.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro menyampaikan kewenangan…

Plt. BNPP Suhajar Diantoro. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro menyampaikan kewenangan camat di perbatasan negara akan ditambah.

“Camat perbatasan itu ditambahi kewenangannya untuk mengawasi imigrasi, bea cukai, karantina kesehatan/hewan/tumbuhan bagi kawasan kecamatan yang sudah ada PLBN (pos lintas batas negara) atau belum,” kata Suhajar dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (25/9).

Menurut dia, camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan camat di wilayah lain, sehingga kewenangannya ditambah.

Dalam acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kecamatan Perbatasan Tahun 2020 Regional I Suhajar mengatakan bahwa Mendagri sudah sepakat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menambah struktur organisasi.

Pada acara bertema “Mendukung Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, serta Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dia juga menjelaskan bahwa camat tipe B itu terdiri atas empat kepala seksi dan camat tipe A itu lima kepala seksi.

Maka, lanjut dia, di perbatasan salah satu kepala seksi adalah mengurus lintas batas.

“Seksi yang lain silakan, yang wajib itu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan yang lainnya disesuaikan dengan situasi. Itu yang diminta Pak Mendagri dan itu ditangani oleh Dirjen Administrasi Wilayah,” kata Suhajar.(ant)

Editor: Puja Mandela