Kewalahan Menagih, BPKPAD Banjarmasin Berharap Pajak Sarang Walet Ditangani Pusat

Menurunnya pemasukan PAD dari sektor pajak sarang burung walet membuat BPKPAD Kota Banjarmasin pusing.

Sarang burung walet di Banjarmasin. Foto: apahabar.com/Riyad.

apahabar.com, BANJARMASIN - Menurunnya pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet membuat Badan Pengelola Keuangan, Pendataan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin pusing.

Berdasarkan data BPKPAD Kota Banjarmasin, PAD dari sektor ini pada 2020 sebesar Rp232 juta. Angka ini menurun di tahun 2021 yaitu Rp107 juta dan sedikit meningkat pada 2022 senilai Rp146 juta.

Padahal, jika penagihan dilakukan secara maksimal, PAD dari sektor pajak ini bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun. Sebab, pada 2022 saja, target PAD sektor pajak ini mencapai Rp2 miliar.

Lantas, apa kendala yang dihadapi BPKPAD Banjarmasin?

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan pihaknya masih kesulitan mendata sarang walet milik masyarakat.

Dia mengatakan data yang mereka miliki berbeda dengan yang dipegang oleh Balai Karantina Pertanian Banjarmasin. Data mereka juga tak sama dengan data yang dipegang Dinas Pertanian Provinsi Kalsel.

Baca Juga: Disbudpora Kapuas Siap Kembangkan Olahraga Tradisional Manyumpit

Menurut Edy, data jumlah sarang burung yang valid ada pada dua instansi tersebut. Namun, data yang ada di sana hanya data secara menyeluruh dari Kalsel dan Kalteng.

"Laporannya masuk ke dua instansi itu. Di situ, ketahuan seberapa banyak sarang burung yang keluar," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Edy, perihal pajak sarbung walet juga mengandalkan kejujuran pengusaha. "Kapan panen, hanya mereka yang tahu. Mestinya waktu panen, mereka harus lapor. Pernah kami cek sendiri, ternyata sarang burungnya belum panen," ujarnya.

Disinggung berapa banyak data sarang burung yang ada, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, Ashadi Himawan, mengungkapkan ada 249 sarang burung walet di Banjarmasin. Namun pengusaha yang membayarkan pajak secara konsisten dan lancar ke pihaknya hanya ada sepuluh pengusaha.

"Kendala lain, ketika kami tagih, ternyata orangnya tidak ada. Sarang burungnya ada di Banjarmasin, pengusahanya tinggal di luar daerah. Tak mungkin menagih ke penjaga," timpalnya.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Desa di Kapuas Kembali Dilanda Banjir

Lalu, apa solusinya?

Terkait pendataan, Edy menjelaskan pihaknya saat ini masih berkoordinasi ke dua instansi terkait yakni Balai Karantina Pertanian dan Dinas Pertanian, termasuk ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel. 

Dia berharap ke depan BPKP bisa meneruskan usulan BPKPAD Banjarmasin ke Kementerian Pertanian RI.

Edy mengusulkan agar pengelolaan pajak sarang burung walet bisa langsung diambil alih oleh pemerintah pusat. Alasannya, karena potensinya yang sangat besar.

Bahkan, lanjut dia, andai disamaratakan, masing-masing daerah setidaknya bisa mendapatkan PAD sebesar Rp15 miliar per tahunnya.

"Tapi tentu pembagian PAD itu juga melibatkan Kementerian Keuangan. Ini hanya usulan kami," ujarnya.

Di sisi lain, Edy juga menekankan pihaknya sudah berulang kali memanggil dan menyosialisasikan perihal pajak sarbung walet kepada pengusaha, tapi sayang tak ada perubahan signifikan.