Kalsel

Keuskupan Banjarmasin Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 30 April

apahabar.com, BANJARMASIN – Keuskupan Banjarmasin memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga 30 April mendatang. Semua kegiatan kegerejaan…

lustrasi Misa.Foto-Antara/Andreas Fitri Atmoko

apahabar.com, BANJARMASIN - Keuskupan Banjarmasin memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga 30 April mendatang. Semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan sementara, termasuk Misa maupun Pekan Suci.

Sesuai secarik surat elektronik yang diterima apahabar.com, keputusan itu diambil Keuskupan Banjarmasin dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkait wabah Corona.

"Mempertimbangkan situasi dan kondisi terkait dengan Covid-19 yang semakin merebak di mana-mana, dengan memperhatikan Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen No.153/29 tanggal 19 Maret 2020 tentang Perayaan Pekan Suci di masa darurat COvid-19, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah, hasil penegasan bersama dalam Rapat Kuria dan Dewan Konsultores Keuskupan Banjarmasin, 25 Maret 2020," bunyi paragraf pembuka SK 26 Maret tertanda Uskup Banjarmasin Petrus Boddeng Timang itu.

Selanjutnya, disampaikan terkait tujuh poin keputusan. Pertama, seluruh Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan, dan Misa Harian ditiadakan. Sebagai gantinya akan disiarkan secara online (live streaming, youtube, Banjar TV). Kemudian itu semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama: misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib, dan rapat/pertemuan ikut ditiadakan. Selanjutnya, pelayanan Sakramen Tobat (Pribadi dan umum) masing-masing pribadi dipersilakan menyediakan waktu untuk Tobat Pribadi, dan bila masa darurat Covid-19 berakhir pada kesempatan pertama melakukannya di hadapan pastor.

Keputusan kedua berkaitan dengan Pekan Suci, pertama perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, Minggu Paskah dirayakan secara sederhana hanya di Gereja Katedral Banjarmasin, dan Gereja Paroki oleh Uskup/Pastor tanpa dihadiri umat.

Sementara itu para biarawan atau biarawati dan umat dipersilakan mengikuti perayaan Pekan Suci: Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, dan Minggu Paskah yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral Banjarmasin secara online.

Adapun perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat dan pemberkatan minyak-minyak suci sacramental juga ikut ditunda. Lalu, penerimaan Sakramen Baptis bagi ketekunan yang sudah dipersiapkan pelaksanaanya ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan. Berkaitan dengan misa online atau live streaming akan ditangani oleh Komisi Liturgi dalam kerja sama dengan Komsos Keuskupan Banjarmasin.

Adapun misa online harian dilaksanakan di Gereja Katedral Banjarmasin pukul 06.30 tanpa dihadiri umat. Sementara untuk Misa Minggu akan dilaksanakan di Gereja Katedral Banjarmasin pukul 08.00 Wita, dan 19.00 Wita tanpa dihadiri umat. Sementara, upacara Pekan Suci online juga akan dilaksanakan di Gereja Katedral Banjarmasin tanpa dihadiri umat. Waktu pelaksanaanya akan diumumkan kemudian.

Dalam penyesuaian masa darurat Covid-19 itu para pastor tetap wajib merayakan ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing untuk mendoakan umat dan masyarakat tanpa dihadiri umat.

Untuk pelayanan pengurapan orang sakit tetap dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, sesuai ketentuan dari rumah sakit dan dinas kesehatan setempat. Untuk pelayanan pemberkatan jenazah juga demikian.

"Marilah kita sebagai putra-putri Allah belajar menerima dan mencintai situasi pendemik Covid-19 dengan melihat, merasakan, dan mengalami kehadiran Kasih Tuhan yang hidup dan menyelamatkan. Semoga rahmat Paskah Kristus yang kita nantikan memberikan hidup yang baru. Marilah menjaga kesehatan dan memelihara kehidupan bersama. Kita saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria, Bunda Umat Beriman, Tuhan memberkati, Deus Caritas Est," imbau Petrus Boddeng Timang.

Editor: Fariz Fadhillah

CATATAN REDAKSI: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.