Kasus Korupsi

Ketua KPK Nawawi Wajib Seret Eddy Hiariej Sampai Pengadilan!

KPK kini dipimpin ketua sementara, Nawawi Pomolango. Satu pertanyaan; seberani apa dia atas kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej?

Wakil menteri hukum dan HAM Eddy Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang hadir dalam rapat bersama komisi III DPR RI (foto;tangkapan layar)

apahabar.com, JAKARTA - KPK kini dipimpin ketua sementara, Nawawi Pomolango. Satu pertanyaan; seberani apa dia atas kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh punya penilaian sendiri. Kata dia, tak perlu lagi ada perdebatan berani atau tidak.

"KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Jadi tidak bisa lagi ditanyakan atau diperdebatkan apakah Nawawi ini berani atau tidak," ucapnya kepada apahabar.com, Sabtu (25/11).

Baca Juga: Benny Harman Sentil Status Tersangka Eddy Hiariej

Tapi harus. Wajib! Nawawi mesti memproses perkara tersebut. Apalagi Eddy sudah jadi tersangka.

Kata Sugeng, Nawawi mesti menyelesaikan segala tugas KPK. Terutama dalam penanganan korupsi.

"Dia wajib untuk memproses perkara tersebut. Proses sampai ke pengadilan. Nah itu kewajiban seorang pimpinan KPK," tekannya.

Belakangan penanganan laporan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej di KPK memburam. Diduga tak lepas dari peran Brigjen Endar Priantoro.

"Info yang beredar Brigjen Endar Priantoro menahan pembuatan laporan tersebut dengan alasan karena berjasanya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah mengada ada," ungkap Sugeng beberapa waktu lalu.

IPW melihat KPK tak juga transparan dalam pengusutan dugaan suap Eddy Hiariej. Terkait konflik perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi!

Bahkan, sebagai pelapor. IPW tak pernah menerima penjelasan dari KPK.

Biar tahu saja. Kasus ini bermuara dari Direktur PT CLM, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar. Plus Rp1 miliar.

Uang itu sebagai hadiah agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan nikel PT CLM di Dirjen AHU.