Ganti Rugi Korban SJ-182

Ketua Komisi V DPR Desak Menhub Tegur Sriwijaya Air

Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta Menhub Budi Karya Sumadi menegur Sriwijaya Air terkait pencairan ganti rugi terhadap korban SJ-182.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Foto/dpr.go.id

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegur maskapai Sriwijaya Air untuk mencairkan santunan bagi keluarga korban penumpang kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182. 

"Menteri Perhubungan dalam hal ini berwenang untuk itu. Tegur dan segera dicairkan." Ujar Lasarus dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (18/1). 

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu kesal lantaran Sriwijaya Air terus berkelit soal pencairan santunan tersebut. "Alasannya dari dulu karena aturan asuransi, kita tidak tunduk sama asuransi. Kita tunduk dengan regulasi pemerintah, menteri perhubungan dalam hal ini berwenang." Katanya

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan sebanyak 27 ahli waris dari keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air (SJ-182) belum menerima santunan ganti rugi. 

Sementara itu, 35 ahli waris sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp1,25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang santunan dari maskapai Sriwijaya Air. Dengan demikian, total yang diterima ahli waris Rp1,5 miliar, di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Direktur PT Sriwijaya Air Anthony Raymond Tampubolon pernah menjelaskan mengapa pihaknya belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Proses administrasi yang cermat menjadi alasan demi mengindari permasalahan hukum di kemudian hari.