Tak Berkategori

Ketua DPRD HSS: Masyarakat Terganggu Adanya Aktivitas Peti

apahabar.com, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) meninjau langsung lokasi…

Jajaran DPRD Kabupaten HSS meninjau lokasi Peti di Benteng Madang. Foto-apahabar.com/ Ahc27

apahabar.com, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) meninjau langsung lokasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di kawasan situs cagar budaya Benteng Madang, di Desa Madang Kecamatan Padang Batung, Rabu (21/10),

Lokasi Peti berada di gunung bersejarah, yakni Gunung Madang yang menjadi benteng pertahanan Tumenggung Antaludin dalam melawan penjajah.

Peninjauan itu dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS Rodi Maulidi, Wakil Ketua II M Kusasi. Turut hadir, Ketua Komisi II Kartoyo, Ketua Komisi III Yuniati, perwakilan Komisi I dan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) 2.

Jajaran DPRD Kabupaten HSS, harus berjalan kaki sekitar 500 meter dari jalan utama Desa Madang, menuju lokasi yang dikeruk Peti itu.

Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi menjelaskan, peninjauan itu dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat, kepada para anggota DPRD Kabupaten HSS.

Menurutnya, masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya aktivitas Peti itu. Berdasarkan laporan masyarakat bebernya, kegiatan Peti dilakukan pada malam hari.

“Kalau malam jarang ada aktivitas, jadi sangat terdengar jelas aktivitasnya. Oleh karenanya masyarakat terganggu,” jelas Akhmad Fahmi.

Saat peninjauan, lokasi Peti hanya tersisa bekas galian, dan jejak mobil angkutan melalui lokasi tersebut. Namun pihaknya akan segera melapor ke Pemerintah Daerah, terkait adanya Peti itu.

“Hari ini akan langsung kita laporkan kepada pemerintah daerah terkait Peti ini,” ucapnya.

Sebab, salah satu tugas DPRD yakni pengawasan. Sehingga, pihaknya melakukan peninjauan langsung itu dan melaporkannya.

Tidak menutup kemungkinan ujarnya, DPRD HSS juga akan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan.

“Pertama, kita laporkan kepada pemerintah daerah, kemudian bisa juga kita laporkan ke polres HSS untuk tindakan hukumnya,” tuturnya.

Peninjauan itu, turut dihadiri jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten HSS.

“Saat ini, kami terus mengoptimalkan komunikasi dengan dinas teknis yakni di Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum,” ucap Kepala Dispera KPLH HSS, Ronaldy Prana Putra.

Selain itu tambahnya, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan PT AGM. Sebab, perusahaan tersebut, merupakan pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), di wilayah Kecamatan Padang Batung dan sekitarnya.