Kalsel

Ketua DPRD Batola di Tangan Paman Birin

apahabar.com, MARABAHAN – Dipastikan menjadi pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, DPD Partai Golkar Barito Kuala sudah…

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Foto-Denny S Ainan

apahabar.com, MARABAHAN – Dipastikan menjadi pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, DPD Partai Golkar Barito Kuala sudah menyiapkan nama untuk mengisi tampuk ketua DPRD Barito Kuala periode 2019-2024.

Hegemoni Golkar di Batola memang belum bisa digoyahkan. Dari 167.379 suara sah dalam Pileg 2019, Golkar meraih 68.079 suara.

Imbasnya partai yang identik dengan warna kuning ini memperoleh 16 kursi di DPRD Batola.

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 suara dan Partai Amanat Nasional (PAN) 3 suara.

Selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3 suara, Nasional Demokrat (Nasdem) 2 suara dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 suara.

Sesuai Undang-undang No2/2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU N017/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), ketua DPRD periode selanjutnya diduduki partai pemenang Pileg 2019.

Lantas menindaklanjuti hasil penetapan jumlah kursi partai politik dan calon anggota DPRD yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola, Senin (22/07/2019), DPD Partai Golkar Batola langsung menyusun langkah.

“Kami sudah melakukan rapat pleno yang dihadiri pengurus DPD Kalimantan Selatan. Kemudian berdasarkan usulan-usulan, diperoleh tiga nama untuk dipilih menjadi ketua DPRD Batola 2019-2024,” papar Ketua DPD Partai Golkar Batola, Rahmadian Noor, Sabtu (27/07/2019).

Mereka yang diusulkan adalah Saleh, Syarif Faisal dan Muhammad Zamruni. Baik Saleh maupun Syarif sama-sama bertarung di Dapil Batola 1 dalam Pileg 2019. Sedangkan Zamruni berada di Dapil Batola IV.

Berdasarkan hasil suara sah, Saleh memperoleh suara terbanyak dengan 5.347 suara. Kemudian Syarif yang terpilih untuk kali ketiga, mengantongi 3.333 suara. Sedangkan Zamruni yang menjalani dua periode, mendapatkan 2.990 suara.

“Ketiga nama tersebut juga sudah disampaikan ke DPD Kalsel. Kami hanya berhak mengusulkan dan kewenangan akhir berada di tangan Paman Birin (Ketua DPD Partai Golkar Kalsel). Sementara surat rekomendasi dikeluarkan DPP,” papar Rahmadi.

Sementara posisi wakil ketua ditempati perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya, sesuai dengan Ayat 1 Pasal 427D dalam UU MD3.

Dengan demikian, empat wakil ketua berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.

Baca Juga: DPRD Batola Gagal Kuorum, Pengesahan Empat Raperda Ditunda

Baca Juga: Pakaian Harian DPRD Batola Seharga Rp1,3 Juta

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif