Ketua DPRD Banjarbaru Resmi Berganti, Rizky Minta Aspirasi Warga Tetap Diperjuangkan

Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera kini tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Banjarbaru. Posisinya digantikan oleh M Syahrial dari partai yang sama, yakni Golk

Gusti Rizky tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pergantian pucuk pimpinan DPRD Banjarbaru menjadi penanda babak baru bagi. Setelah tak lagi menjabat sebagai ketua, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menitipkan pesan khusus sang kepada pengganti Muhammad Syahrial.

Posisi Ketua DPRD Banjarbaru kini resmi diemban Syahrial yang berasal dari Partai Golkar atau sama dengan Gusti Rizky.

"Ini amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi memenuhi harapan masyarakat Banjarbaru," papar Rizky seusai pelantikan Syahrial sebagai ketua baru.

Rizky menambahkan ketua DPRD merupakan representasi lembaga legislatif di mata masyarakat, sehingga setiap sikap, keputusan, hingga pelayanan kepada publik harus mampu mencerminkan integritas sekaligus menjaga marwah lembaga.

"Ketua adalah cerminan dari lembaga DPRD itu sendiri. Apapun sikap dan perlakuan kepada masyarakat harus dilakukan sebaik-baiknya karena menjadi wajah lembaga," jelas Rizky.

Rizky juga berharap pergantian kepemimpinan tidak menghentikan berbagai aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan. Seluruh program, pembahasan, maupun persoalan yang sedang berjalan harus tetap menjadi perhatian pimpinan baru agar pelayanan kepada masyarakat tidak terputus.

Salah satu isu yang masih menjadi perhatian DPRD Banjarbaru adalah persoalan eksekusi lahan. Setelah seluruh rangkaian serah terima jabatan selesai, Rizky meminta DPRD segera kembali fokus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Meski tak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD, Gusti Rizky tetap melanjutkan pengabdian sebagai anggota DPRD Banjarbaru. Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, Rizky mengisi kursi anggota Komisi III menggantikan posisi yang ditinggalkan Syahrial.

Sementara posisi Ketua Komisi III akan ditentukan melalui mekanisme pemilihan internal komisi sesuai aturan yang berlaku.