Ketua Dewan Palangka Raya Desak Aturan Hukum soal Galian C Dituntaskan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Kalteng, Sigit K Yunianto mendesak penuntasan aturan hukum terkait persoalan galian C.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Foto-Antara/Adi Wibowo

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Kalteng, Sigit K Yunianto mendesak penuntasan aturan hukum terkait persoalan galian C.

Pasalnya, kata Sigit, hal ini menjadi sulitnya mendapatkan pasir yang menjadi salah satu bahan kebutuhan untuk pembangunan.

“Persoalan aturan hukum tentang galian C harus segera dituntaskan, untuk mendorong percepatan pembangunan,” kata Sigit di Palangka Raya, Kamis (31/8/2023) dilansir Antara

Menurut dia, persoalan perizinan untuk pertambangan galian C harus cepat dibahas dengan duduk bersama antara DPRD, pemerintah dan seluruh pihak terkait, agar segera bisa dirampungkan.

Bila tidak, kata Sigit, maka pelaksanaan pembangunan pemerintah maupun masyarakat akan terhambat, akibat berkurangnya pasokan pasir.

Sebelumnya, Polres Palangka Raya melakukan razia pertambangan galian C yang tidak memiliki izin.

Dari penertiban tersebut, sebagian besar penambang galian C di kota ini, belum memiliki izin, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasa.

Kondisi tersebut, membuat pasokan pasir untuk pembangunan di Kota Palangka Raya menjadi berkurang, sehingga menghambat pembangunan.

Kalaupun ada harganya, naik signifikan, sehingga memberatkan masyarakat maupun pemborong dalam melaksanakan berbagai proyek pembangunan.

Sebelumnya harga pasir satu pikap sekitar Rp 270 ribu kini menjadi Rp 300 ribu bahkan lebih.

Begitu juga dengan harga satu truk sebelumnya Rp 600 ribu, sekarang menjadi Rp 1 juta lebih.

"Kondisi ini akan segera kita tuntaskan, dengan duduk bersama pemerintah dan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan tidak berlarut-larut," tuntas Sigit.