Ketua dan Bendahara KONI Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Kalteng, menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim berinisial AU dan Bendaharanya BP sebagai tersangka dugaan dana hibah.

Kejati Kalteng saat menggelar konferensi pers, terkait penetapan Ketua KONI Kotim AU dan Bendaharanya BP sebagai Tersangka dana hibah. Jumat (31/5/2024). Foto: Kejati Kalteng

bakabar.com, SAMPIT - Kejati Kalteng menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan BP bendaharanya menjadi bersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2021, 2022 dan 2023.

"Tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya," kata Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas P Nainggolan, Jumat (31/5).

Douglas Paimino Nainggolan juga menyatakan, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Saat ini masih dua tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lainnya," kata Douglas saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Kalteng.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini, sekitar 50 saksi telah diperiksa. "Kita sudah ambil keterangan dan pihak-pihak yang mempunyai jabatan tertentu di Pemerintahan, tentu kita ambil keterangan juga asal berkaitan untuk membuktikan kasus ini," ungkapnya.

Dijelaskan, Pemkab Kotim selalu rutin menggelontorkan dana hibah kepada KONI selama tahun 2021-2023. Yang mana pada tahun 2021 KONI menerima dana hibah senilai Rp3.264.278.165,00.

Selanjutnya tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan pada tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.

"Penggunaan itu tentunya menurut ketentuan yang berlaku adalah tanggung jawab dari penerima hibah. Penerima hibah dalam hal ini secara kelembagaan adalah KONI, secara pejabatnya ketuanya," tandasnya.