Ketahui! Ini Ancaman Jika Enggan Membayar Zakat

Mendekati 1 Syawal, setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN - Mendekati 1 Syawal, setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Zakat sendiri terdiri atas dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat adalah harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di waktu tertentu. Kedudukan zakat sendiri sama dengan kewajiban puasa, salat, syahadat, serta haji.

Dalam Surat At Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman;

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,"

Mengutip dari berbagai sumber, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan diri dari dosa-dosa dan sebagai bentuk solidaritas sosial dengan orang-orang yang membutuhkan.

Zakat fitrah sendiri dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, tepung, atau bahan makanan lain yang biasanya dikonsumsi dalam masyarakat setempat. Setiap orang yang wajib membayar zakat fitrah harus membayar sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg) dari bahan makanan tersebut.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Dilansir dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional, yang mana dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal bisa berupa, simpanan emas, perak, aset perdagangan, hewan ternak, hasil pertanian, hasil olahan tanaman dan hewan, hasil tambang dan tangkapan laut, hasil penyewaan asset, hasil jasa profesi, hasil saham dan obligasi, serta barang berharga lainnya.

Lantas, bagaimana jika seseorang enggan membayar zakat?

Melansir dari detikhikmah yang dikutip dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dalam Al-Qur'an dan hadis terdapat sejumlah ancaman yang diperuntukkan bagi orang yang enggan membayar zakat. Apa saja?

1. Mendapat Azab yang Pedih

Jika seorang muslim enggan mengeluarkan zakat, dalam surat At Taubah ayat 34-35 dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan azab yang pedih kepadanya;

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)

Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (34) "(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu," (35)

Menurut Tafsir Kementerian Agama, pada ayat 35 dijelaskan bahwa mereka yang mengumpulkan harta dan enggan dizakati akan dimasukkan ke dalam neraka. Semua harta tersebut akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung si pemilik harta, lalu diucapkan kepadanya, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu."

2. Seluruh Hartanya Dikalungkan di Leher pada Hari Kiamat

Selanjutnya, ancaman lain bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikalungkan hartanya yang berat di leher pada hari kiamat kelak, sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 180.

وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,"

3. Hartanya Berubah Menjadi Ular dan Menggigitnya

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit di leherya, lalu menggigit dua rahangnya dan berkata, 'Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu."