Religi

Kesultanan Banjar, Makmur dan Sejahtera dengan Syariat Islam

apahabar.com, BANJARMASIN – Kesultanan Banjar termasuk Kesultanan yang besar dalam deretan kesultanan Islam di Nusantara. Kebesaran…

Ilustrasi. Foto-hidayatullah.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Kesultanan Banjar termasuk Kesultanan yang besar dalam deretan kesultanan Islam di Nusantara. Kebesaran ini setidaknya dapat dilihat dari tiga sisi.

Pertama, lamanya berpuasa yaitu sekitar 340 tahun (1520-1860). Kedua, luasnya wilayah kekuasaan yang meliputi tiga wilayah provinsi saat ini. Ketiga, kekuatan militer dan ketahanan dalam melawan penjajah Belanda.

Menurut Ahmad Barjie B, wilayah yang luas dan kaya akan dengan hasil alam menjadikan Kesultanan Banjar mencapai kejayaan dan kemakmuran rakyatnya.

Seperti apa kekayaan kesultanan Banjar dapat dilihat dari laporan John Andreas Paravicini, utusan yang dikirim VOC untuk beraudiensi dengan Sultan Banjar di Kayu Tangi Martapura yang berbunyi, “mula-mula barisan tombak berlapis perak, di belakangnya barisan tombak berlapis emas. Anggota penyambut mengiringi saya dan tiba di bahagian pertama kraton, dengan diiringi dentuman meriam dan musik yang merdu. Kemudian diiringi lagi oleh pengawal mereka bersenjatakan perisai dan pedang. Setiba di bahagian kedua kraton, disambut musik yang merdu serta diterima oleh pengawal yang lebih besar,”.

Baca Juga:Catatan Bedah Buku Sultan Suriansyah, Pioneer Dakwah Islam di Tanah Banjar

Bukti lain makmurnya Kesultanan Banjar hingga seringkali Sultan menolak upeti dari kerajaan kecil di bawahnya. Gambaran kemakmuran tidak hanya dirasakan oleh penguasa, namun juga rakyat.

Rakyat kesultanan Banjar adalah termasuk penghasil Lada terbesar di Nusantara, selain hasil alam lain seperti rotan, intan, kayu ulin dan sebagainya.

Kemakmuran dan kesejahteraan yang dirasakan Kesultanan Banjar dan rakyat tentu tidak semata karena melimpahnya hasil bumi. Namun juga disebabkan manajemen yang tepat dan benar, buktinya banyak negara yang kaya sumber namun miskin karena salah kelola.

Hal ini dapat terwujud oleh sosok pemimpin yang adil dan amanah serta bertumpu pada aturan yang adil. Aturan yang bersumber dari zat yang Maha Adil, yaitu Syariat Islam yang diterapkan di dalam negeri.

Baca Juga:Dakwah Melalui Institusi Negara Kerajaan Banjar

Jaminan keberkahan (makmur dan sejahtera) seperti yang dijanjikan Allah dalam surah al A'raf ayat 96 atas hamba-Nya yang beriman dan bertakwa.

Di antara bukti penerapan Syariat Islam dalam pengelolaan SDA adalah dalam UU Sultan Adam pasal 28, dijelaskan bahwa tanah pertanian yang subur di daerah Halabiu dan Nagara adalah di bawah pengelolaan Kesultanan.

Karena itu tidak boleh seorang pun melarang orang lain menggarap tanah tersebut, kecuali memang di atas tanah tersebut ada tanaman atau bukti lain bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya.

Ketentuan ini memang dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi dan ijma sahabat tentang aturan menghidupkan tanah mati.

Bahwa siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka ia menjadi pemiliknya. Hadis yang dimaksud berbunyi, Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka ia pemiliknya (HR. Bukhari).

Baca Juga:Rekam Jejak Sultan Suriansyah, Dibuang Ke Sungai sampai Perang Saudara

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor