Proyek IKN Nusantara

Keselamatan Konstruksi IKN, Kementerian PUPR: Pengawasannya Berlapis

Kementerian PUPR mengungkapkan pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) IKN berlapis.

Area Titik Nol IKN Nusantara. Foto: Kementerian PUPR

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) IKN berlapis.

"Dalam pembangunan infrastruktur IKN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan arahan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan penerapan keselamatan konstruksi yang memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja pada tenaga kerja konstruksi dan semua pihak yang terlibat di lapangan," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga di Jakarta, Sabtu (24/6).

Danis mengungkapkan, Kementerian PUPR terus mendorong komitmen penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dilaksanakan dalam semua penyelenggaraan infrastruktur IKN mulai dari tahap perencanaan konstruksi, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan atau dikenal dengan SIDLACOM (Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme,Construction, Operation, Maintenance).

Baca Juga: Dukung IKN, Pemkab Penajam Lanjutkan Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe

Selanjutnya aspek keselamatan keteknikan tanpa kegagalan, aspek pembangunan ramah lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan aspek komunikasi yang baik pada masyarakat sekitar serta pengendalian dampak sosial.

"Prinsipnya penerapan SMKK ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu," kata Danis.

Menurut dia, penerapan SMKK ini berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur di Indonesia, tidak terkecuali infrastruktur IKN. Bahkan Menteri PUPR telah mengeluarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi agar dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

"Untuk pekerjaan konstruksi di IKN karena cakupannya besar, pengawasannya berlapis. Jadi setiap paket pekerjaan diawasi paling tidak 4 level. Misalnya, paket Jalan Sumbu Kebangsaan ada pengawasan dari kontraktor, pengawasan Manajemen Konstruksi, pengawas pengguna proyek dari PUPR, dan khusus untuk pembangunan IKN ada Manajemen Konstruksi Induk," ungkap Danis Sumadilaga.

Baca Juga: Aneka Sayuran, Bupati Tabalong: Petani Lokal Kirim ke Wilayah IKN

Danis menjelaskan, pemahaman penerapan SMKK juga diimplementasikan pada program pelatihan Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) di IKN. Berdasarkan data Ditjen Bina Konstruksi, sebanyak 2.962 tenaga kerja konstruksi di IKN Nusantara sudah melakukan pelatihan berdasarkan jabatan kerja, rinciannya sebanyak 2.146 TKK pada 2022 dan 816 TKK hingga 26 Mei 2023.

"Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di IKN ini, officer-nya atau petugasnya di setiap paket disebut Ahli K3 Konstruksi Utama atau Ahli K3 Konstruksi Madya. Mereka betul-betul mengawasi agar proses pembangunan tadi tidak hanya mengutamakan keselamatan kerja, tetapi juga kualitas konstruksi dan keberlanjutan," tandasnya.