Tak Berkategori

Kesal Ibunya Ditagih Utang Rp 15 Ribu, Seorang Pemuda Bakar Nenek

apahabar.com, GARUT – Polres Garut telah membekuk pemuda berinisial AA (22), terduga pembakar seorang nenek di…

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukan barang bukti berupa golok dalam kasus pembunuhan seorang nenek di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (16/09). Foto – Antara

apahabar.com, GARUT - Polres Garut telah membekuk pemuda berinisial AA (22), terduga pembakar seorang nenek di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peristiwa ini berawal dari pelaku yang kesal korban terus-terusanmenagih utangsebesar Rp 15 ribu ke ibunya.

“Motifnya pengakuan dari tersangka ini karena ditagih utang Rp15 ribu oleh korban,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers, Senin (16/09).

Ia menuturkan, tersangka inisial AA (22) ditangkap ketika hendak melarikan diri, Minggu (15/9) kemudian petugas menembak bagian kakinya karena berusaha melawan petugas.

“Karena ada perlawanan kita lakukan tindakan terukur,” katanya.

Ia mengungkapkan, aksi tersangka membunuh seorang nenek bernama Iyah (60) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Garut, sudah direncanakan sebelumnya, Sabtu (14/09).

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, karena korban menagih utang kepada ibu pelaku sebesar Rp15 ribu, kemudian pelaku tidak terima perbuatan korban yang menagih utang kepada ibunya.

“Mungkin karena ada bahasa yang tidak enak, lalu anaknya tidak terima dan membunuh korban,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, korban yang menagih utang itu terjadi pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan.

Pelaku, kata dia, melakukan rencana untuk membunuh korban dengan cara melukai korban dengan golok, setelah diketahui tidak bergerak, korban dibawa ke gubuk lalu dibakar.

“Jadi korban diketahui tidak bergerak, setelah itu dibawa ke gubuk lalu dibakar,” katanya.

Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti berupa golok, sepatu boot, celana, kaos dan korek api gas yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Mayat Mengapung di Sungai Muara Kelayan Diduga Korban Pembunuhan!

Baca Juga:Kapolres Barut Jelaskan Motif Percobaan Pembunuhan di Desa Rimba Sari

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor