Penganiayaan Keluarga

Kesal Dibangunkan Salat Malam, Anak Bacok Ayah Kandungnya

Kasus pembacokan dilakukan oleh seorang anak kepada ayah kandungnya sendiri. Dilaporkan sang ayah alami luka parah

Ilustrasi pembacokan. Foto-SMSolo

apahabar.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tangani kasus pembacokan dilakukan oleh seorang anak kepada ayah kandungnya sendiri. Dilaporkan sang ayah alami luka parah.

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudariyanto mengemukakan korban berinisial HS (67), warga Dusun Kauman, Desa/Kecamanatan Pagu, Kabupaten Kediri. Ia dilukai anaknya yakni AJ (32) yang juga tinggal bersamanya.

"Korban ini mengajak anaknya untuk salat malam atau Tahajud. Pelaku kemudian marah, lalu mengambil senjata tajam semacam parang dan menyerang orangtuanya," kata Kapolsek di Kediri, Selasa (21/12).

Pelaku, kata dia, merasa kesal terhadap ayahnya karena dibangunkan untuk shalat malam, pukul 02.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang serius di beberapa anggota tubuhnya yakni bagian kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan.

"Ada luka di bagian kepala, kemudian leher, kaki, dan jempolnya," kata dia.

Pelaku, kata dia, juga sempat membawa ayahnya ke rumah sakit setelah melakukan penganiayaan tersebut. Pelaku membawa ayahnya dengan berjalan kaki.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke markas. Ia dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang dilakukannya pada ayahnya sendiri.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku AJ diduga mengalami depresi setelah yang bersangkutan dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu.

Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja. Hal ini juga ditambah dengan ibunya yang kemudian meninggal dunia.

Namun, untuk kepastiannya polisi juga tetap akan melakukan pemeriksaan mendetail apakah ada unsur depresi atau kesengajaan.

"Dugaan sementara pelaku ini mengalami depresi," kata dia. Seperti dilansir antara.

Sementara itu, untuk saat ini pelaku AJ ditahan di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kondisi ayah pelaku saat ini juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit. Walaupun luka yang diderita cukup parah, petugas medis masih berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa korban.