Kesal Chat di HP Dibuka, Warga Balangan Aniaya Temannya di Tabalong

Seorang warga Kelurahan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan,  Kabupaten Balangan, diamankan polisi di Tabalong terkait kasus penganiayaan.

Pelaku penganiayaan saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan diamankan polisi di Tabalong terkait kasus penganiayaan.

Pria berinisial AB, ditangkap di sebuah komplek perumahan di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (11/1) siang.

Penangkapan pelaku berawal dari penganiayaan yang dilakukannya kepada korban berinisial Su (18), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada 4 Januari 2024.

Menurut keterangan korban pada 2 Januari 2024, sore pelaku bermaksud bermalam selama 2 hari di rumahnya yang berlokasi di komplek perumahan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Pada 4 Januari 2024,  korban yang berada di kamarnya membuka handphone pelaku dan mendapati pesan yang membuatnya tidak nyaman. 

Setelah mendapati pesan tersebut, korban kemudian marah kepada pelaku yang saat itu berada di dapur.

"Tidak terima dengan kemarahan korban, pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (12/1).

Tidak hanya itu, pelaku kemudian menampar wajah korban berulang kali dan menarik korban ke dalam kamar kemudian didorong dan kembali menamparnya berulang kali menggunakan tangan terbuka.

"Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang  kaki kanan korban sebanyak 3 kali," beber Joko.

Mendapat serangan bertubi-tubi, korban kemudian berontak dan berhasil kabur ke rumah temannya di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun.

"Akibat dari  penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan," pungkas Joko.