Pembunuhan Brigadir J

Kesaksian Mantan Ajudan usai Eksekusi Brigadir J: Ferdy Sambo Pertaruhkan Jabatan!

Mantan ajudan Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa bosnya itu sempat menyatakan akan pertaruhkan jabatannya, seusai pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Persidangan Ferdy Sambo, menghadirkan saksi-saksi (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan bahwa mantan bosnya itu pernah mengumpulkan para ajudannya. Hal itu guna menegaskan skenario pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Bahkan, Sambo disebutnya rela mempertaruhkan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri demi membela ajudannya yang disebut berjasa ikut menembak Brigadir J, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam kesempatan itu Sambo mengumpulkannya bersama dengan para ajudan lain di rumah pribadi Jalan Saguling usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Ajudan Sambo Beri Keterangan Plin-Plan, Jaksa: Takut Sama Siapa Sih?

"Bagaimana kalau ini sampai terjadi kepada anak, istri atau keluarga kalian? Richard, kamu akan saya bela walaupun pangkat dan jabatan saya taruhannya," ujar Adzan Romer saat memperagakan kata-kata Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11).

Romer pun menceritakan saat kejadian penembakan, ia sedang berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. Dirinya pun kaget saat mendengar suara tembakan dari dalam rumah dinas tersebut.

"Waktu itu saya kaget sambil memegang senjata api, dan mau masuk ke rumah. Saya kaget melihat pak Sambo hendak keluar," ungkapnya.

Romer pun masuk ke dalam rumah dinas, lalu melihat Brigadir J yang sudah tergeletak di dekat tangga. Sesaatnya di dalam, ia melihat ada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, lalu Romer bertanya kepada Richard tentang apa yang telah terjadi.

"Saya refleks, Bang," ujar Romer menirukan ucapan Richard setelah terjadi peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Dicecar Tentang Ismail Bolong, Ini Jawaban Ferdy Sambo

Diketahui, Romer menjadi salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, dan juga Kuat Maruf. Kedua terdakwa tersebut didakwa menghabisi nyawa Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).