Keresahan Pemilik Warung soal Larangan Warung Kecil Jual LPG 3 Kg

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) ditingkat pengecer.

Gas Elpiji 3 Kg. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg di tingkat pengecer. Kebijakan tersebut memberikan dampak kepada masyarakat kecil yang memiliki usaha warung gas eceran.

Masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak penting dan menyulitkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya menjual gas eceran. 

Sukaesi warga kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, sangat menyayangkan kebijakan pembatasan penjualan gas 3 Kg eceran di warung kecil. Ia sudah belasan tahun berjualan gas 3 Kg di warung kecil miliknya.

Baca Juga: Kopi Terakhir Sebelum Kematian Sekeluarga di Bekasi

"Susah kalau begini, lagian apa salahnya sih kita jualan gas? Warga juga susah kalau harus beli di agen besar karena jauh" kata Sukaesi.

Sukaesi meminta, agar pemerintah tidak membuat aturan yang sangat memberatkan masyarakat.

"Jangan ada aturan gitulah, kita pedagang kecil sulit, warga sekitar juga sulit" Imbuhnya.

Baca Juga: Terbongkar! Tak Hanya Buat Liquid Sabu, Pelaku Berencana Bangun Pabrik Ekstasi

Sebelumnya diketahui, Kementerian ESDM meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan penjualan gas elpiji subsidi 3 Kg dari tingkat agen hingga pangkalan. Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur.

Ke depannya, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 Kg ke sub penyalur. 

Nantinya penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.