Kerawanan Netralitas ASN Banjarbaru Duduki Peringkat Nasional, BKPP Mengantensi-Bawaslu Beber Alasannya

Banjarbaru berada di peringkat 16 kabupaten atau kota dengan kerawanan tertinggi isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Banjarbaru berada di peringkat 16 kabupaten atau kota dengan kerawanan tertinggi isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Peringkat ini dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang mana Kota Banjarbaru menjadi salah satu dari puluhan kabupaten atau kota yang tergolong rawan terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan persentase sebesar 27,40 persen. 

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan tak menampik jika ibu kota provinsi ini menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masuk dalam rilis tersebut. 

Pemicunya kata dia, karena Banjarbaru memiliki penduduk yang sebagian besar bekerja sebagai ASN. 

"Banyak ASN yang bekerja di luar Banjarbaru berada (berdomisili) di Kota Banjarbaru," katanya. 

Dimisalkannya, ASN di kabupaten tetangga namun ber KTP atau tinggal di kota Idaman. 

Lanjutnya, apabila ASN tersebut memiliki kerabat yang juga ASN, maka rasa kekeluargaan memunculkan kolaborasi dalam hal visi misi memilih. 

Terkait kerawanan netralitas ASN ini kata Ikhsan akan menjadi atensi pihaknya. Sebab menekan angka ini menjadi tantangan Bawaslu Banjarbaru. 

"Kita akan melakukan sosialisasi kepada ASN, supaya indeks kerawanan netralitas ini menurun,” tandasnya. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru, Gustafa Yandi menerangkan jika Kota Banjarbaru sudah berkomitmen untuk netral. Dibuktikan dengan sudah adanya surat edaran (SE) Wali Kota tentang Netralitas ASN. 

"Kita sudah komitmen, rencana ada penandatanganan pakta integritas, surat edaran Wali Kota tentang netralitas ASN juga sudah ada," katanya. 

Bahkan, tegasnya jika ditemukan indikasi ASN tidak netral maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kalau ada indikasi seperti itu, kita akan menerapkan aturan sesuai ketentuan yang ada. Sanksi itu ada, berdasarkan ketentuan pelanggaran kode etik," tegas Gustafa. 

Karena tak dipungkirinya jika pada tahun-tahun sebelumnya ditemukan pelanggaran netralitas ASN di Banjarbaru. 

Berkaca dari itu, BKPP sebutnya mengatensinya agar tidak terulang kembali. 

"Pengalaman di tahun sebelumnya memang ada temuan, dari itu kita akan lebih ketat lagi mengawasi ASN kita, diawali dengan surat edaran dulu kan. Tinggal pengawasan di lapangan," pungkasnya.