Tak Berkategori

Kepergok Ngumpet di Semak, Maling di Cindai Alus Martapura Bonyok Dihajar Massa

apahabar.com, MARTAPURA – Sukses menggasak tas pinggang di rumah warga Desa Cindai Alus RT 08 RW…

Oleh Syarif
JYE (20), pelaku pencurian tas pinggang milik warga Cindai Alus Martapura diamankan di ruang Reskrim Polsek Martapura Kota. Foto-Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA - Sukses menggasak tas pinggang di rumah warga Desa Cindai Alus RT 08 RW 03, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, JYE ngumpet di semak belukar, Rabu (28/10) sekitar pukul 22.15 Wita.

Untungnya polisi dan masyarakat sekitar berhasil membongkar persembunyian pelaku pencurian dengan pemberatan ini. Warga yang sudah naik pitam tak mau melihat tersangka digiring begitu saja ke markas polisi. Tanpa dikomando, penduduk sekitar pun menghajar JYE hingga bonyok.

Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe membeberkan kronologis kejahatan itu.

Malam itu korban berinisial JR (50) bingung mengetahui tas pinggang yang diletakkan di ruang tamu lenyap tak berbekas.

Korban yang merasa barangnya tidak ada, kemudian mencari ke luar rumah. JR melihat seseorang yang mencurigakan. Spontan ia pun meneriaki "maling". Kemudian korban membuat laporan lisan ke Polsek Martapura Kota. "Petugas bergegas meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Munthe.

Tiba di di TKP, kata Iptu Munthe, anggota piket bersama dengan warga langsung melakukan penyisiran di sekitar rumah korban. Hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di semak belukar yang berjarak 30 meter dari TKP.

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri," jelasnya.

Namun dikarenakan warga yang ikut melakukan penyisiran sudah naik pitam, pelaku yang berhasil diamankan sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum dibawa ke Mapolsek Martapura Kota.

Dalam perkara itu, JYE dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan barang bukti 1 buah tas pinggang berisi uang Rp 500 ribu, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah handphone merek Advan.

Iptu Munthe menyebut, pelaku pemain baru dan belum pernah ditahan dengan kasus pidana apapun. Untuk saat ini pelaku berada di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut.