Nasional

Kenapa STNK Kendaraan Baru Lama Jadinya

apahabar.com, JAKARTA – Walau masih dilanda pandemi Covid-19, transaksi pembelian kendaraan bermotor tetap berjalan. Terbukti, selama…

Ilustrasi. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Walau masih dilanda pandemi Covid-19, transaksi pembelian kendaraan bermotor tetap berjalan. Terbukti, selama wabah ada ribuan unit mobil dan motor yang terjual.

Setelah menyelesaikan transaksi, maka unit yang dibeli bisa langsung dibawa pulang ke rumah. Tapi, kendaraan itu belum dapat digunakan di jalan raya, karena tidak dibekali surat-surat kelengkapan.

Agar mobil atau motor bisa secara resmi melintas di jalan raya, maka harus ada surat tanda kendaraan bermotor dan pelat nomor. Biasanya, pihak diler menginformasikan bahwa proses pengurusan surat-surat kendaraan memakan waktu cukup lama.

Seperti dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi Auto2000, agar polisi dapat memproses STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, mereka membutuhkan faktur kendaraan. Dokumen ini tersedia dalam waktu yang berbeda, tergantung dari status dari kendaraan itu.

Apabila mobil dirakit dan diproduksi di dalam negeri atau completely knock down, maka untuk kendaraan dengan pelat B (Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang) pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Sementara itu, untuk mobil yang didatangkan secara utuh dari luar negeri atau completely built up, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Perlu diingat, bahwa waktu dihitung berdasarkan hari kerja, di mana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak termasuk. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama. (viva)

Editor: Syarif