Kenal di Medsos, Oknum Ojek Online Cabuli Anak di Bawah Umur di Banjarbaru

Polisi di Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Idaman.

Ilustarasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Tempo

bakabar.com, BANJARBARU - Berawal perkenalan di media sosial, pria berinisial AN (29) tega mencabuli seorang anak di bawah umur dalam sebuah guest house di Banjarbaru. 

Pencabulan terjadi 5 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Awalnya pelaku menjemput korban menggunakan mobil Honda Brio, lalu dibawa ke sebuah guest house di Kelurahan Loktabat Utara.

Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk masuk kamar. Setelah berada di dalam kamar, pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali. 

Selang beberapa waktu, pelaku mengantar korban dan sempat akan memberikan uang sebesar Rp500.000. Namun korban menolak, sebelum akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Banjarbaru.

"Kasus itu terungkap ketika ibu korban melihat pakaian korban dalam keadaan tidak semestinya. Setelah didesak beberapa kali, akhirnya korban mengakui telah dicabuli pelaku," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, Sabtu (21/12).

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Belakangan diketahui AN yang tercatat beralamat di Kelurahan Sungai Landas, Kecamatan Karang Intan, Banjar, ternyata berprofesi sebagai ojek online. 

Akhirnya sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (9/12), Resmob Polres Banjarbaru yang didukung Resmob Polda Kalimantan Selatan (Macan Kalsel) berhasil menangkap pelaku di Banjarmasin.

Atas perbuatan tersebut, AN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.