Kenakan Rompi Orange, Gazalba Saleh Resmi Jadi Tersangka KPK

Kenakan Rompi Orange, Gazalba Saleh Resmi Jadi Tersangka KPK

Hakim Agung, Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Hakim Agung Gazalba Saleh tiba di gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengenakan rompi orange tanda bahwa ia sudah menjadi tersangka.

Dengan penahanan, Gazalba telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap penyelesaian perkara di lingkup Mahkamah Agung. 

Gazalba ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur per tanggal 8 hingga 27 Desember 2022 untuk memudahkan penyelidikan.

"Untuk memudahkan penyelidikan, tersangka GS kami tahan di rutan KPK hingga 27 Desember 2022,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (8/12).

Baca Juga: Mahfud Soroti Mafia Hukum: Banyak Jaksa dan Polisi 'Dipingpong' Akibat Berantas Korupsi

Dalam pemeriksaan, KPK menemukan aliran dana sejumlah Rp2,2 miliar yang diterima MA atas kasus internal sebuah perusahaan simpan pinjam.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula saat Heryanto Tanaka debitur koperasi simpan pinjam ID (Intidana) menunjuk dua pengacara yakni Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengawal kasus Intidana di Pengadilan Negeri Semarang pada awal tahun 2022.

Dalam hal itu, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID dengan tuduhan pemalsuan akta perusahaan.

Meski demikian, Budiman tidak terbukti bersalah dan akhirnya melalui putusan PN Semarang, Budiman dinyatakan bebas.

Kemudian, HT menunjuk dua pengacaranya untuk mengurus kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Nonaktif, KPK Panggil Tiga Saksi

YP dan ES kemudian menemui rekannya di MA yakni Desy Yustri selaku staf Kepaniteraan MA RI. Melalui DY, YP dan ES memberikan sejumlah uang sebesar SGD 202.000 atau setara dengan Rp2,2 miliar.

Kemudian DY berkordinasi dengan Nurmanto Akmal (NA) sesama staf Kepeniteraan MA. Bersama NA dan DY, keduanya melakukan komunikasi dengan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.

Selanjutnya RN menyambungkan lagi dengan Prasetio Nugroho (PN) selaku asisten hakim dari Gazalba.

Dengan begitu, Gazalba yang menangani  secara langsung perkara terdakwa Budiman GandiGandi, dan berhasil memvonisnya selama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Komisi Yudisial Perlu Berbenah, Sikapi Dua Hakim Agung Tersandung Korupsi

Dengan kejadian tersebut, tersangka HT, YP, da ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Gazalba bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai Penerima disangkakan Melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.