Tak Berkategori

Kenaikan Pangkat Guru Kabupaten Banjar di 2019, Bisa Dipantau dari Rumah

apahabar.com, MARTAPURA – Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar akan operasikan Sistem Informasi Pengelolaan Tercepat Angka Kredit Guru…

Halaman Login Utama Pengunjung Sistem Informasi Pengelolaan Tercepat Angka Kredit Guru (SIPINTAR) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Kamis (3/1) Siang. apahabar.com/Reza Rifani

apahabar.com, MARTAPURA - Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar akan operasikan Sistem Informasi Pengelolaan Tercepat Angka Kredit Guru (SIPINTAR) untuk mempermudah kenaikan pangkat Guru di wilayahnya. Dengan begitu, kenaikan pangkat bisa dipantau dari rumah.

Menurut Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Sawiyan, Sistem ini memudahkan Guru dalam melakukan pengajuan angka kredit yang nantinya berimbas pada kenaikan pangkat.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Sawiyan. apahabar.com/Reza Rifani

“Para Guru yang akan mengajukan penaikan angka kredit tidak usah repot-repot lagi membawa berkas ke Dinas Pendidikan karena data mereka sudah ada di server SIPINTAR,” ungkap-nya pada apahabar.com, Kamis (3/1).

Biasanya, sambung Sawiyan, para guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat selalu membawa berkas mereka ke Dinas Pendidikan, bahkan berkas yang di ajukan biasanya ditinggal.

Baca Juga:Rekam Biometrik Jemaah Umrah Dinilai Lamban, Kemenag Kalsel Belum Punya Solusi

"Semakin banyak guru yang mengajukan kenaikan pangkat, maka makin banyak juga berkas yang menumpuk di ruangan. Sedangkan tempat untuk menyimpan data tersebut sudah melebihi kapasitas," jelasnya.

Kendala yang saat ini di hadapi, lanjut Sawiyan, tidak semua tempat pendidikan yang ada di Kabupaten Banjar tersentuh internet. Kendati demikian, pihaknya selalu berupaya mensosialisasikan program ini agar berjalan lancar.

“Guru tidak harus ke Dinas cukup dengan mengakses sistem tersebut melalui internet dari rumah, atau di mana tempatnya berada saat itu, sudah bisa mengajukan dengan me-upload persyaratan yang sudah di terima di sistem,” kata Sawiyan.

Caranya, guru diwajibkan login menggunakan Nomor Induk Pegawai dan me-upload scan berkas persyaratan berupa PDF untuk melakukan pengajuan angka kredit yang nantinya berhubungan dengan kenaikan pangkat Guru Tersebut.

Reporter : Reza RifaniEditor : Muhammad Bulkini