News

Kena PHK Sepihak, Karyawan Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia Ajukan Gugatan

apahabar.com, JAKARTA – Tanpa surat peringatan dan mendapat keputusan PHK hanya diinformasikan pimpinan perusahaan melalui Whatsapp…

Ilustrasi, koperasi. Foto-Antara.

apahabar.com, JAKARTA – Tanpa surat peringatan dan mendapat keputusan PHK hanya diinformasikan pimpinan perusahaan melalui Whatsapp Grup, karyawan tetap Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia mengajukan gugatan.

“PHK sepihak ini membuat saya sebagai karyawan tidak mendapatkan hak
pesangon sesuai perundangan yang berlaku, karena itu saya melakukan
somasi dan upaya hukum akan saya lakukan serta melaporkannya ke Sudin
Tenaga Kerja Pemprov DKI untuk meminta bantuan proses mediasi bipartit,” kata Rahadian Pasha, korban PHK sepihak, seperti dikutip apahabar.com dari mediaindonesia.com, Minggu (15/5).

Selain ke Sudin Tenaga Kerja, Rahadian juga akan mengajukan permohonan bantuan hukum dari LBH Jakarta perihal kasusnya.

Selain PHK sepihak, dirinya juga menyesalkan tindakan pimpinan Koperasi
PT Telkom Indonesia (TLKM) yang menginformasikan keputusan PHK tersebut
lewat Whatsapp Grup karyawan. Tidak dengan cara-cara yang sesuai aturan perusahaan.

Rahadian sudah meminta waktu bertemu pimpinan Koperasi Metropolitan Telkom Indonesia (TLKM) untuk meminta klarifikasi tapi tidak pernah dijawab.

“Masa kerja saya 13 tahun mengabdi pada Koperasi PT Telkom dengan
kondite baik. Tiba-tiba menjelang bulan Ramadan, saya malah di-PHK sepihak dan tidak bisa meminta penjelasan sampai saat ini,” kata
Rahadian.

Menindaklanjuti laporan dari karyawan Koperasi PT Telkom Indonesia tersebut, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Pemprov DKI Fidiyah Rokhim telah elayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan perusahaan Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia (TLKM) bernomor 1115/-1.835.3 tertanggal 28 April 2022.

Surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada Pimpinan Koperasi PT Telkom Indonesia (TLKM) Radian Sigit Dwiananto untuk melakukan Klarifikasi Bipartit pada Selasa (17/5) kepada Plt Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesja Nilza.