News

Kemnaker Catat 4.058 Pengaduan THR, Mayoritas Terlambat Dibayar

apahabar.com, JAKARTA – Sedikitnya 4.058 laporan diterima Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama…

Sejumlah perusahaan dilaporkan terlambat membayarkan THR Keagamaan menjelang Idulfitri 1443 Hijriah. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Sedikitnya 4.058 laporan diterima Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 8 hingga 26 April 2022.

Jumlah laporan yang dilaporkan pekerja tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan THR secara online.

“Hingga 26 April 2022, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR sebanyak 4.058 laporan,” jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, seperti dilansir CNN.

Dari laporan konsultasi online yang berjumlah 2.230, Posko THR sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan. Sedangkan sisanya masih dalam proses dan akan segera diselesaikan.

“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kami selesaikan,” tegas Anwar Sanusi.

Sementara dari 1.828 pengaduan yang masuk, Posko THR telah menindaklanjuti 2 laporan. Di antaranya di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Mengenai laporan pengaduan pekerja, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja/buruh dengan pemeriksaan ke perusahaan terkait.

“Pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu orang dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja,” imbuh Anwar.

Apabila imbauan Kemnaker tidak dihiraukan, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu 7 hari.

“Apabila pembayaran THR tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” tandas Anwar.