Longsor Jalan Nasional Km 171

Kementerian PUPR Akhirnya Bicara Perbaikan Jalan Nasional Km 171 Tanah Bumbu

Tarik ulur rencana perbaikan jalan nasional Km 171 Satui, Tanah Bumbu yang longsor akibat tergerus tambang batu bara sepertinya belum ak

Sampai hari ini, Jalan Nasional 171 Satui, Tanah Bumbu belum bisa difungsikan secara maksimal pascalongsor September 2022 silam. Foto: Kapolsek Satui untuk apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Perbaikan longsor jalan nasional kilometer 171 Satui, Tanah Bumbu, yang tergerus aktivitas tambang batu bara masih belum jelas.

Setelah Kementerian ESDM, giliran Kementerian PUPR menunjuk hidung pihak yang mesti bertanggung jawab untuk segera memperbaiki longsoran di jalan penghubung Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Timur tersebut.

"Kita sudah berkirim surat ke Kementerian ESDM supaya perusahaan yang mengakibatkan jalan nasional 171 putus harus bertanggung jawab," kata Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja, Senin (27/2).

Baca Juga: Longsor 171 Satui, Komisi VII: Setop Izin Perusahaan Tambang Bermasalah!

Terkait hal itu, berdasarkan hasil penelitian Kementerian PUPR menegaskan putusnya jalan nasional Km 171 disebabkan oleh aktivitas pertambangan batu bara.

"Kan ini penyebabnya dari aktivitas tambang, toh, jalannya ambruk dan seharusnya ada jalan khusus untuk kegiatan tambang tersebut," jelasnya.

Pada Rabu dini hari 29 September 2022, badan jalan nasional Km 171 yang dikepung aktivitas pertambangan batu bara ambrol. Tidak ada korban jiwa, tapi sejumlah rumah rusak.  

Endra tak menampik lambannya perbaikan jalan nasional Km 171 karena pihak perusahaan belum berkomitmen untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga: Menteri ESDM Bicara Tragedi Longsor 171 Satui, Warga: Evaluasi Seluruh IUP!

Masih mengacu ke hasil kajian Kementerian PUPR, anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki kerusakan jalan nasional Km 171 sebesar Rp275 miliar dengan total perkiraan panjang kurang lebih 1 kilometer.  

"Dirjen Bina Marga sudah menyurati Dirjen Minerba untuk segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalanan," sambungnya.

Namun, mengacu surat bertarikh 9 Februari 2023 yang dikirimkan ke Dirjen Minerba, Endra menegaskan anggaran perbaikan bukanlah berasal dari anggaran negara. 

"Karena perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan, maka mereka yang bertanggung jawab," jelasnya.

Sebenarnya, kata dia, bisa saja pemerintah yang melakukan perbaikan. Namun, ia khawatir langkah tersebut justru tak memberi efek jera kepada perusahaan pemilik izin pertambangan di area Km 171 Satui. 

"Nanti kalau kita lakukan perbaikan akan membuat mereka tidak jera melakukan aktivitas pertambangan di sana," jelasnya.

Sebagai antisipasi jangka panjang, Endra mendorong perusahaan tambang batu bara di Tanah Bumbu membangun jalan angkut tersendiri atau haulingroad untuk aktivitas eksploitasi mineral mereka. "Harus punya sendiri, jadi tidak merugikan jalan masyarakat," jelasnya.

Siapa yang Bertanggung jawab? 

Kondisi jalur alternatif Satui Tanbu usai Jalan Nasional KM 171 Satui Tanbu longsor, Minggu (16/10). Foto: Dok. apahabar.com

Ambrolnya jalan nasional Km 171 Satui menyisakan beragam pekerjaan rumah pemerintah. Arus lalu lintas tersendat. Belasan kepala keluarga terpaksa mengungsi. Kini perusahaan terkesan saling lempar penanganan.

PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sempat dituding sebagai biang kerok longsornya Jalan Nasional Km 171, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

Namun kepolisian justru menunjuk sejumlah nama perusahaan lain: PT Autum dan PT ABC. IUP mereka-lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT. Arutmin.

Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?

Humas PT. Arutmin Sri Fitriani tak menampik jalan nasional Km 171 Satui berada di konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan milik mereka.

“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin. Tetapi kami baik di masa lalu atau waktu dekat tidak ada rencana melakukan penambangan di areal tersebut,” ujarnya Oktober 2022 silam.

Ruas jalan nasional Km 171 Satui longsor diduga akibat aktivitas penambangan batu bara. Foto-foto: Agus Rismaliannor untuk apahabar.com

PT Arutmin, kata dia, hanya akan sebatas membantu pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan akibat longsor. Arutmin sendiri mengaku kepayahan mengontrol adanya aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal di sana.

“Tahun lalu sudah kita laporkan ya. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaiknya pihak-pihak lain yang berkompeten dimintai konfirmasi,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan Longsor Km 171 Tanah Bumbu Tak Kunjung Rampung, Ini Kata ESDM

Di lain pihak, puluhan keluarga korban longsor jalan nasional Km 171 masih terus menanti ganti rugi dari perusahaan. Setidaknya masih ada 23 kepala keluarga yang terus mengungsi akibat rumahnya rusak-rusak. 

"Pihak yang paling bertanggung jawab adalah PT Arutmin selaku pemegang IUP, terlepas dari yang mengerjakan tambang di pinggir jalan adalah orang lain," jelas Kuasa hukum 23 korban longsor Km 171, Agus Rismalianoor dihubungi terpisah, Senin petang (27/2).

Selaku pemegang IUP, Agus melihat PT Arutmin telah luput dalam hal pengawasan konsesi tambang yang telah diamanahkan oleh negara.

"Aktivitas penambangan tanpa izin di pinggir jalan Km 171 ini juga perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dan kontrol dari perusahaan, aparat dan instansi terkait," jelasnya.